News

Agus Tidak Dapat Menolak Perintah Sambo.

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA- Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntun umum meminta majelis hakim untuk tetap menghukum mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Jaksa mengatakan bahwa Agus tidak dapat menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dibandingkan terdakwa Bripka Ricky Rizal yang berani menolak perintah.

“Sebagaimana yang sudah menjadi fakta hukum persidangan tersebut yang telah diketahui publik atau sudah dipublikasi secara umum, diketahui bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan pejabat utama Polri yang berpangkat irjen bintang dua, berani menolak perintah langsung yang disampaikan oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa mengaku sangat heran bahwa Agus yang berpangkat Kombes yang tingkatan pangkatnya sangat jauh dengan Bripka Ricky Rizal sangat berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Sambung pernyataan Jaksa, “Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat kombes, AKBP perwira menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masak tidak berani menolak?”.

Jaksa mengatakan seharusnya Agus sebagai perwira menengah harus lebih berani melawan perintah Sambo lewat mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Sebagai tindakan penegakkan kebenaran, sejatinya, kata jaksa, perintah Sambo adalah tindakan yang tidak dibenarkan hukum.

“Demikian terdakwa Agus Nurpatria sebagai perwira kebanggaan Polri, masyarakat, dan bangsa harus gagah berani menegakkan hukum kebenaran, keadilan dan melawan kebatilan yakni perintah Ferdy Sambo yang diteruskan oleh saksi HK kepada terdakwa Agus Nurpatria karena secara prinsip permintaan Ferdy Sambo adalah sesuatu yang batil,” Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh pihak Agus dalam kasus perusakan CCTV terkait atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa meminta kepada hakim agar tetap menghukum Agus dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana di dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” kata jaksa.

Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak pledoi yang diajukan pihak Agus. Jaksa juga meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman ke Agus Nurpatria Adi sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.

“Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut,” kata jaksa.

Jaksa sangat meyakini bahwa Agus terlibat dalam perusakan CCTV untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

Jaksa meyakini Agus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan tiga tahun penjara,” imbuhnya.

Demikian pernyataan jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada majelis hakim dalam gelar sidang terdakwa Agus Nurpatria Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(fasi).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker