News

BI: Uang “Berstempel” Tidak Bisa Sebagai Alat Tukar

Bank Indonesia (BI) menilai uang yang diberi cap bertuliskan Prabowo Subianto, secara otomatis menjadikan uang tersebut tidak layak edar atau tidak bisa digunakan untuk transaksi.

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs mengatakan, apabila uang tersebut masuk ke BI, maka akan langsung masuk ke dalam kelompok uang yang akan dimusnahkan.

“Uang itu buat kita menjadi uang yang tidak layak edar, karena kotor, dan ada tinta yang tidak seharusnya. Kalau disetor ke BI akan kita musnahkan,” kata Peter kepada merdeka.com, Minggu 26/1/2018.

Sebelumnya, Jagat Twitter diramaikan oleh gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang diberi cap materi kampanye diduga kandidat presiden Prabowo Subianto. Tertulis di uang tersebut “Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil”.

Pernyataan BI soal Uang berstempel
Pernyataan BI soal Uang berstempel

Pencuit pertama yang melaporkan temuan ini adalah Simon Perez, lewat akunnya @simonperez. Dia mengklaim memperolehnya dari kembalian seusai makan di kawasan peristirahatan Tol Jagorawi pekan lalu.

“Uang itu saya dapat dari kembalian di restoran, kok saya lihat ada stempel Prabowo-nya. Saya enggak tahu (kasir) dapat dari mana,” ujar Simon ketika dikonfirmasi merdeka.com lewat telepon.

Pria 37 tahun yang berdomisili di Jakarta ini mengaku langsung mengontak akun prabowo yakni @prabowo08 untuk meminta penjelasan. Tapi akun resmi itu tak menggubris temuan uang berstempel materi kampanye tersebut. “Saya bilang tolong anak buahnya diingatkan, tapi dicuekin”.

Baginya, jika benar langkah mencap uang kertas ini dilakukan tim kampanye calon presiden Partai Gerakan Indonesia Raya, maka itu adalah hal tak patut.

“Ini uang distempel. Sedih lah, enggak patut. Menurut saya ada cara lain lebih wise untuk berkampanye,” kata Simon.

Uang berstempel Tak Laku sebagai Alat Tukar
Uang berstempel Tak Laku sebagai Alat Tukar

Selain Simon, kabar beredarnya uang kertas berstempel kampanye Prabowo ini juga ditemukan pengguna Twitter lainnya misalnya @kurawa alias Rudi Valinka. Dia sampai mencuitkan rangkaian komentar mengenai penggunaan uang kertas sebagai media kampanye Prabowo, baik di pecahan Rp 50 ribu maupun Rp 100 ribu.

Lantaran melihat pembahasan tersebut hari ini kembali ramai, Simon membagikan lagi foto uang yang masih dia simpan sampai sekarang itu.

Juru bicara Partai Gerindra sampai sekarang masih coba dikonfirmasi mengenai temuan uang kertas berstempel ini.

Membalas

Untuk sanksinya terdapat dlaam UU No. 7 Tahun 2011 pada Pasal 35 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selengkapnya :

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker