News

BP Batam Tak Sanggub Melawan PT.DKB, Mungkinkah Bersepakat?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Warga Kampung Belimbing begitu resah dengan kedatangan surat dari pengacara Bali Dalo. SH, selaku kuasa hukum PT. Dharma Kemas Berganda atas kepemilikan puluhan Hektar lahan/kavling lengkap Sertipikat telah memberikan batas waktu pembayaran terakhir kepada masyarakat  sampai tanggal 13 Juli 2018.

Harga lahan/tanah yang dipatok oleh PT. Dharma Kemas Berganda sesuai surat yang di bagikan kepada pemilik bangunan/rumah permanen berfareasi.

Bagi masyarakat yang memiliki bangunan yang menghadap jalan utama dengan harga tanah sebesar Rp. 600.000,-M2. Dan selebihnya harga tanah sebesar Rp.400.000.-M2.

Dari pantauan media ini di lokasi bahwa sebagian besar warga Kampung Belimbing sudah melunasi pembayaran harga jual – beli tanah kepada PT. Dharma Kemas Berganda, hanya saja Sertipikat yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam (BPN) tidak sesuai dengan ukuran bangunan rumah milik warga/luas lahan atau rumah yang dimiliki.“Kita sebagai masyarakat Kota Batam heran aja kenapa jual – beli lahan oleh PT. Dharma Kemas Berganda tidak melibatkan pihak BP Batam, jika pemerintah benar – benar melakukan penataan lahan di atas bangunan rumah milik warga Kampung Belimbing “ kata Hutabarat.

Dia menambahkan harga tanah Rp.400.000,- m2 sampai dengan Rp. 600.000,-m2 belum lagi biaya di kantor Notaris seperti biaya akte jual – beli/balik nama maupun biaya pengurusan Sertipikat dan lain – lain, ungkapnya pada media ini.

“Siapapun selama ini pimpinan BP Batam tidak pernah bisa memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat Kota Batam malah yang terjadi pihak pengembang dengan sewenang – wenang memberlakukan harga lahan, ini yang masyarakat kesal kan kepada pimpinan BP Batam “ ucapnya dengan tegas.

Masih kata dia, sepengetahuan masyarakat bahwa PT. Dharma Kemas Berganda hanya membayarkan UWTO kepada BP Batam sebesar Rp.43.000,-m2, sementara bangunan rumah  permanen didirikan oleh masyarakat sendiri, sedangkan pembangunan semenisasi jalan & saluran Drainase berasal dari APBD Kota Batam.

Tambah nya lagi, masyarakat juga tidak pernah mempersoalkan harga tanah Rp.400.000,-m2 – Rp.600.000,- yang telah di kutip pihak PT. Dharma Kemas Berganda, hanya saja yang menjadi keraguan selama ini apakah itu atas persetujuan BP Batam ? atau pemerintah pusat ?, dimana uang yang di pungut dengan nilai sebesar itu apakah sebagian besar telah di setorkan kepada negara ? inilah yang patut di telusuri para lembaga penegak hukum di pusat seperti Kapolri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “ pintanya dengan tegas.

“Dimana kah  penegakan hukum di setiap Provinsi/Kotamadya, sepertinya untuk Kota  Batam begitu sulit tersentuh khususnya para mafia lahan yang  selama ini bergentayangan di BP Batam terkesen terjadi pembiaran “ tutupnya.

Sementara salah seorang pejabat di BP Batam yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, kalau ada yang di rugikan silahkan laporkan saja, kalau masalah administrasi ke BP Batam, masalah hukum kepenegak hukum.

“Biar ketahuan siapa yang berhak, siapa yang salah, masyarakat jangan pernah lelah untuk menuntut kebenaran “ tutupnya.(Amjoi)

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker