Sorot Hukum

Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, 5 Orang Masuk Bui

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), ada lima orang yang diduga kuat tersangka penggelapan uang, langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, alasan penahanan karena kelima tersangka dikhawatirkan berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Alasan penahanan sesuai KUHAP (menghilangkan barang bukti dan melarikan diri). Makanya penyidik melakukan penahanan kepada mereka,” ujar Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Selasa 14/1/2020.

Menurut Hari, karena penyidik mempertimbangkan kapasitas rutan maka kelima tersangka ditahan ditempat terpisah. Selain itu, pemisahan juga mencegah adanya koordinasi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

Lima tersangka yang ditahan adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan peran kelimanya setelah penyidik melakukan penetapan tersangka. Namun, ia memastikan penyidik telah memiliki bukti kuat keterlibatan kelimanya dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.

“Perannya berarti kita menjelaskan rangkaian perbuatannya. Ini kan masih penyidikan. Semua langkah hukum akan kami sampaikan,” ujar Adi.

Penyidik Kejagung masih akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker