Peristiwa

Daulae Nainggolan Versus BPR dan Kompol Faisal, Terkait Sengketa Rumah

Photo, Daulae Nainggolan menanti keadilan diawal tahun 2018 saat ini.
Photo, Daulae Nainggolan menanti keadilan diawal tahun 2018 saat ini.

FAKTAAKTUAL.COM , BATAM –  Kompol Faisal Syaroni SIK versus Daulae Nainggolan (47) warga Perumahan Taman Cipta, RT 01, RW 12, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung-Batam terus mengumbar postingan diakun facebooknya begitu masif, bentuknya “keluhan dan rintihan hati serta meminta keadilan dari publik maupun pemerintah” atas ketidakadilan yang dirasakan keluarganya melawan seorang Polisi. Hal ini dilakukan Daulae demi kebenaran yang nyata terkait sengketa rumah miliknya yang bermula diagunkan ke Bank BPR Dana Nusantara tahun 2011 lalu.

Photo, Daulae Nainggolan bersama anak-anaknya yang meminta keadilan dari pihak pemerintah Indonesia.
Photo, Daulae Nainggolan bersama anak-anaknya yang meminta keadilan dari pihak pemerintah Indonesia.

Rumah Daulae pernah bermasalah setelah diagunkan ke BPR Dana Nusantara. Dimana pembayaran cicilan pinjaman sering tertunda akibat effec perekonomian keluarga semakin merosot yang seyogianya pihak BPR mencarikan solusi tanpa harus langsung menjual rumahnya kepihak lain.

Akan tetapi Daulae tidak pernah merasa bosan untuk mencari keadilan melalui postingannya diakun facebook miliknya agar diketahui sang pemimpin Pemerintahan Republik Indonsia.

Photo, Rumah bermasalah yang disita oleh BPR tanpa pemberitahuan terhadap pemilik rumah.
Photo, Rumah bermasalah yang disita oleh BPR tanpa pemberitahuan terhadap pemilik rumah.

“Wahai Bapak Pemimpin Pemerintahan Republik Indonesia, apakah tidak ada tim dipemerintahan yang melaporkan jeritan hati saya melalui postingan facebook yang selama ini saya update,” Ungkap Daulae Nainggolan kepada media, Senin(8/1/2018) disalah satu warung kopi dibatam.

Daulae mengaku, demi mempertahankan haknya atas rumah yang disita BPR Dana Nusantara, Ia pun sudah 3 kali dipenjara dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan atas sewa rumah sendiri yang dilaporkan penyewa rumah  yaitu Sahlan dan istrinya.

Sahlan berani mengadukan Daulae karena oknum perwira Polda Kepri yakni Kompol Faisal Syahroni SIK mengaku pada Sahlan (sang penyewa) bahwa rumah tersebut sudah miliknya. Kompol ini mengaku sudah membeli rumah tersebut dari BPR Dana Nusantara.

“Beginilah nasib rakyat kecil yang menjerit mencari keadilan. Saya pemilik rumah, uang sewa rumah saya yang saya ambil, Tapi karena lawan saya BPR dan Polisi, saya pun penjara”.  tuturnya.

Masih kata Daulae, saat itu dirinya heran, sebab Kompol Faisal Syaroni memiliki sertifikat atas rumah miliknya yang sudah berganti nama tanpa sepengetahuannya. Sertifikat tersebut dikeluarkan BPN Kota Batam melalui Notaris Suhendro Gautama.

Anehnya, Daulae sudah tiga kali melaporkan sengketa tersebut ke BPN kota Batam bahwa rumah miliknya sedang dalam sengketa dan belum selesai, akan tetapi pihak BPN tidak mau perduli dan tetap mengeluarkan sertifikat rumah tersebut atas nama Kompol Faisal Syahroni SIK. ada apa?

Menyikapi sertifikat yang dikeluarkan BPN Batam atas rumah milik Daulae, Kepala BPN Batam Asnaedi mengatakan agar Daulae mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Photo. Bapak Asnaedi kepala BPN Kota Batam saat ditemui diruangannya.
Photo. Bapak Asnaedi kepala BPN Kota Batam saat ditemui diruangannya.

“Saya juga sudah mengetahuinya walaupun tidak secara detail, saya sarankan agar bapak Daulae mengajukan masalahnya tersebut ke PTUN. Nanti disana akan terbukti setifikat siapa yang sah, karena sepengetahuan saya,  BPN mengeluarkan sertifikat rumah karena sudah memenuhi segala persyaratan administrasi, dan yang kita sesalkan rumah tersebut harusnya di-cek dulu atas nama siapa dan seharusnya didatangkan dan dihadapkan bersamaan kedua belah pihak didepan BPN maka sertifikat dikeluarkan, dengan demikian tidak terkesan asal keluarkan sertifikat.” pungkasnya. (gp).

Editor : Gamal. P.

 

 

Related Articles

Back to top button