News

Deputi IV BP Batam, Perusahaan Tidak Boleh Kavling-Kavlingkan Lahan Untuk Diperjual Belikan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM– Maraknya perusahaan yang telah mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam, kini diperjual belikan dengan harga Rp.700.000/m2 jika kondisi lahan tersebut berada dipinggir jalan, tetapi jika letak lokasi lahan/kavling berada atau jauh dari pinggir jalan dijual dengan harga Rp.285.000/m2.

Dari pantauan dan investigasi tim media ini dari group Asosiasi Media dan Jurnalis Online Indonesia (Amjoi) bahwa transaksi jual beli lahan sampai saat ini disertai kwitansi masih berjalan mulus, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak penegak hukum.

 Aneh dan perlu perhatian Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan operandi jual lahan berjamaah di lingkup oknum pegawai BP Batam, Notaris serta di kantor BPN, maupun pihak penyedia dana seperti Bank sebagai mitra kerja pihak perusahaan.

Ditempat terpisah Deputi IV BP Batam, Ir. Purba Robet Sianipar menjelaskan diruang kerjanya (26/09/2017) mengatakan, kalau lahan tersebut bukan Kavling Siap Bangun (KSB) pihak perusahaan sipenerima alokasi lahan harus membangun dulu, baru nanti kalau dia mau pecah PL atau mau diberikan kepada masyarakat tentu pihak perusahaan tersebut harus membangun lahan itu terlebih dahulu.

” Kalau pihak perusahaan tidak membangun kemudian menjual lahan tersebut kepada masyarakat itu sama dengan :”makelar” ucapnya tegas.

Dia menambahkan Sekarang kita belum mengalokasian lahan kepada yang baru belum ada SPJ sama Skep nya, kalian mau bangun apa sih?  misalnya hotel butuh lahan/tanah seluas 25 hektar dan berapa nilai investasi, itu harus terukur, tuturnya.

“ Pihak perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam tidak boleh di perjual belikan atau mengalihkan hak kepada orang lain sebelum dibangun oleh perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan tersebut ” tutupnya.

Boru Tambunan juga menambahkan bahwa warga sejak dari Tahun 1998 sudah memiliki bangunan diatas lahan tersebut, sementara BP Batam mengalokasikan lahan ini kepada pihak perusahaan diperkirakan tahun 2013, kondisi bangunan milik warga saat itu sudah padat dan permanen serta tertata rapi.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apa yang sebenarnya diperjual belikan pihak perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan dengan warga pemilik bangunan dihadapan notaris dengan membebankan biaya untuk pengurusan dokumen/sertifikat sebesar Rp.173.000/m2, maupun tunggakan UWTO?

 Kalau perusahaan mendapatkan alokasi lahan seluas 10 hektar, dan kemudian memperjual belikan kepada warga dalam bentuk kavling, apakah ini bukan mekelar lahan?  apalagi perusahaan tersebut mampu menyelesaikan sebagian pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Batam (BPN), tanya Boru Tambunan salah seorang warga kelurahan Sadai.

Memang tidak bisa dipungkiri, banyaknya oknum-oknum pemerintah yang berjamaah dengan pihak swasta untuk memodifikasi segala persyaratan administrasi seolah-olah resmi dan sah secara hukum, demi segepok keuntungan padahal  mengorbankan masyarakat umum. (AMJOI)

Sumber ; Detikglobalnews.com

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker