Lingkungan

Ketua BP Batam Dilaporkan KePolda Kepri Oleh Warga Terkait Bendungan Sei Gong

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Kepri mendampingi warga Sei Gong melaporkan Ketua BP Batam terkait ganti rugi dan Pengrusakan diarea 700 Ha yang diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, pada hari Rabu 27/9 ini.

 Jumaga menuturkan, dia dan belasan warga itu datang ke Polda Kepri untuk membuat laporan polisi resmi atas kerugian yang dialami oleh masyarakat. Penyebab kerugian itu adalah masalah pembebasan lahan Sei Gong di Desa Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau dan juga dugaan perusakan lingkungan diSekitar 700 hektare lahan di sana.

“Ini terkait masalah ganti rugi dan pengrusakan lahan. Pada intinya, saya memberikan dukungan moral kepada warga Sei Gong. Karena mereka membutuhkan bantuan moral saya,” kata Jumaga saat ditemui awak media di Mapolda Kepri.

Didampingi Jumaga, belasan warga yang memiliki lahan di sana menilai, ada yang salah dalam pembebasan dan diduga pengerusakan lahan. Pertama masalah ganti rugi pembebasan lahan kepada warga, kedua bendungan yang merusak lingkungan.

Warga mengaku merasakan, atas bendungan Pembangunan bendungan tersebut yang dikerjakan oleh perusahaan, lahan yang dikelola mereka sebagai ladang pertanian kini rusak akibat bendungan yang dibangun oleh pemerintah. “Kami juga melaporkan pejabat di institusi BP Batam ke Polda Kepri,” terkait kebijakannya memberikan lahan tersebut untuk bendungan.” terang warga Sei Gong.

Pejabat dilaporkan yang dimaksud adalah Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro dan Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya.

“Apa pun alasannya, BP Batam harus memberikan ganti rugi lahan kepada masyatakat. Tidak boleh gak dikasih. Nah ini lah bentuk dukungan moral kami. Karena warga ini juga adalah warga saya,” kata ketua RT warga.

Sementara itu, salah satu warga yang punya lahan Andar Napitupulu mengemukakan, awalnya BP Batam telah berjanji akan membayar ganti rugi lahannya masyarakat, Namun sejak sekitar Februari 2016 janji itu hingga kini belum terealisasi. “Jadi bukan cuman saya yang punya lahan di sana. Lahan kami di sana rusak akibat bendungan itu,” terang Andar.

Sesuai hasil gelar rapat antara BP Batam dengan warga yang punya lahan, telah menjanjikan ganti rugi bertahap. Dan juga dilakukan pengukuran lahan dan tumbuhan. “Karena tidak sesuai janji namanya apa? Kami masyarakat merasa rugi atas ini,” ujarnya.

Permasalahan ini pun sempat dilaporkan warga ke DPRD Kepri. DPRD ini sendiri mengundang BP Batam untuk gelar rapar dengan pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Namun pengakuan warga pihak BP Batam justru sampai saat ini juga belum ada keputusan.

“Artinya, terindikasi perbuatan melawan hukumnya di sini. Sudah lah rusak tanaman kami, lahan kami tidak ganti rugi, kami alami kerugian yang tidak sedikit. Makanya kami laporkan hal ini,” tambah Joni warga lain yang mengaku memiliki lahan sekitar 20 hektare di sana.

Warga menilai, pembangunan bendungan Sei Gong yang memakan dana sekitar Rp 238,4 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini telah merusak lahan warga. Dan mereka meminta pertanggung jawaban BP dan perusahaan yang mengerjakan.

Usai dipaparkan hal itu oleh Jumaga Nadeak ketua DPRD Kepri dan belasan warga lain, mereka menemui penyidik kepolisian. Hanya saja, penyidik di sana masih ada pekerjaan lain gelar perkara yang harus diselesaikan Rabu itu. Sehingga laporan ditunda Senin minggu depan.(Batamxinwen.com).

Editor ; Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker