Lingkungan

18 Perusahaan Ajukan Izin Impor Sampah Plastik Masuk Batam, Disebut Sudah Berada Di Meja Menteri KLH, Benarkah?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Disebut ada 18 Perusahaan yang mengajukan perizinan importir sampah plastik masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Administrasi dari 18 perusahaan tersebut sudah berada dimeja Menteri Lingkungan Hidup, diperkirakan hanya menunggu waktu terbit izin impornya saja. Issue ini beredar dikalangan pengusaha pengumpul scrap bahan-bahan plastik di Kota Batam.

Sementara UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah di Indonesia, jelas mengatur bahwa sampah dari luar Negeri tidak bisa masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 huruf A,B,C sampai G dimana berbunyi pelarangan keras inpor sampah atau limbah masuk ke Indonesia.

Dalam UU ini diperkuat lagi dengan adanya Pasal 39,40,41 dan Pasal 42 dengan sanksi pidana paling rendah 3 tahun penjara dan atau denda 3 Miliar rupiah.Salah satu pengusaha daur ulang plastik yang enggan disebut namanya mengatakan kepada Faktaaktual.com, Sabtu 15/9/2018. Adanya 18 Perusahaan yang mengajukan perizinan hingga ke Menteri Lingkungan Hidup untuk inpor Sampah Plastik dari Luar Negeri, akan menimbulkan kerugian bagi pengusaha kecil daur ulang Plastik di Indonesia.

Pengusaha kecil daur ulang plastik ini menambahkan, Jika terjadi inpor sampah plastik tersebutn berarti perusahaan lain yang selama ini mengeluguti pekerjaan sampah di kota Batam pasti mengajukan lagi izin inpor sampah dan kota Batam akan terkesan dengan kota Madani berbalut Sampah Luar Negeri.

“Perusahaan yang selama ini mengumpul sampah daur ulang dibatam, jelas cemburu dan akan mengajukan perizinan inpor sampah. kemudian Batam terkenal dengan kota Madani dengan pariwisata yang baik, berarti Batam bisa jadi Kota Madani berbalut Sampah”. jelasnya.

Ditambahkannya, effec dari impor sampah plastik yang didatangkan dari luar negeri sangat banyak, bisa jadi menjadi gerbang penyeludupan barang-barang terlarang seperti Narkoba, terselipnya limbah-limbah berbahaya Ditambah lagi dengan sisa hasil industri atau Limbah plastik tersebut tinggal di Indonesia setelah diolah menjadi bahan setengah jadi, sementara barang setengah jadi tersebut akan diekspor lagi untuk barang jadi yang diproduksi diluar negeri.

Jelasnya lagi, Menteri KLH tidak semudah itu keluarkan izin untuk impor sampah Plastik, mengingat UU nomor 18 Tahun 2008 sudah menjadi acuan umum dalam pengelolaan sampah. Dia berharap semoga hal itu tidak terjadi mengingat sampah di Indonesia sendiri pun sudah semakin menumpuk karena minimnya pabrik barang jadi.

Pengusaha inisial “A” berpendapat, Sebaiknya Pemerintah memberi peluang kepada perusahaan yang sudah lama bergelut dengan sampah bisa diberi keringanan perizinan untuk membuka peluang industri barang jadi dari bahan Plastik disetiap kota di Indonesia yang berpeluang menyerap tenaga kerja.

“Janganlah meng-impor sampah dari luar negeri, karena hal itu sangat merugikan investasi di Indonesia. sebagai pengusaha yang sudah lama bergelut dibidang sampah saya berharap kepada pemerintah lebih baik memberi support dan peluang kepada pengusaha lokal untuk dapat mendirikan pabrik bahan jadi dari plastik, sehingga peluang kerja semakin bertambah dan ekonomi Indonesia pun bisa berkembang”. Jelas A.

Hingga berita ini diturunkan, Ibu Menteri KLH belum dapat dikonfirmasi terkait 18 perusahaan yang mengajukan izin impor Sampah Plastik masuk ke wilayah Indonesia.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker