DaerahNewsPeristiwa

Diduga selewengkan Dana Publikasi, Sekwan DPRD Kepri Patut Dicurigai Korupsi

FAKTAAKTUAL.COM, TANJUNG PINANG – Sangat disayangkan sikap dan perilaku dari salah satu pejabat di kantor sekretariat DPRD Kepri telah dituding mengancam pemilik media online,ketika mempertanyakan uang tagihan publikasi Tahun 2016.

Seperti yang dilansir dari pemberitaan media jelajahKepri.com, Hamidi sekwan DPRD Kepri melalui pesan singkat dari WA nya,mengirimkan pesan sebagai berikut :

“ saya tidak akan bayar,kalau kamu mau menaikan pemberitaan lagi, makin tak ku bayar.itukan saya bayar pakai uang saya sendiri bukan uang dari kantor, suka saya lah bayarnya “ melalui pesan singkat kepada jelajahkepri.com.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan adanya dugaan indikasi korupsi penyalahgunaan uang publikasi terhadap media, Salah satu modus operandi yang terendus awak media ini bahwa perjanjian kontrak kerjasama antara kuasa pengguna anggaran di DPRD Kepri dengan para pemilik media hanya berlaku satu kali/bulan dalam satu tahun.

Sedangkan sistem penagihan uang pembayaran kerjasama yang berbentuk pemesanan ” Bunner ” menuai banyak kejanggalan, salah satu sumber media ini menuturkan ” pada bulan 6 (enam) tahun 2016 saya melakukan MoU di kantor DPRD Kepri, ternyata pada saat melakukan penagihan uang pembayaran pemesan Bunner pihak dari pegawai malah menerbitkan surat kerjasama baru yaitu bulan 7(tujuh) tahun 2016 dan ternyata yang dibayarkan hanya tagihan satu bulan saja, cetusnya.

Menyikapi hal ini tim investigasi Pusat DPP TIPIKOR untuk wilayah Kepri IP angkat bicara dan mengatakan ” mohon Kejaksaan Tinggi Kepri menelusuri dugaan adanya indikasi korupsi penggunaan anggaran publikasi Tahun 2016 di kantor DPRD Propinsi Kepri.

Jika memang benar Bapak Hamidi selaku Sekwan di DPRD Kepri mengirimkan pesan seperti itu kepada salah satu pimpinan redaksi media online, kami minta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Kepri menyikapi nya dengan bijak, mana mungkin sampai saat ini tagihan pembayaran uang kerjasama tahun 2016 belum terbayarkan, apalagi katanya dibayar pakai uang pribadi dan ini perlu di cermati para penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Kepri.

” Kami dari Lembaga DPP TIPIKOR Investigasi Nasional meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri agar segera mengusut kasus ini ini sampai tuntas ” tutupnya.(ss)

Editor; Gamal

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker