News

Dirpam BP Batam Brigjen Suherman Laporkan Wartawan Batamnews.co.id ke Polisi, Ada Apa?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terusik dengan pemberitaan media, Direktur Pengamanan BP Batam, Brigjen Pol Suherman melaporkan wartawan batamnews.co.id ke Polresta Barelang. Hal ini terkait pemberitaan tentang tender lelang jasa pengamanan gedung dan aset BP Batam yang dianggap kurang trasparan.

Berita itu berjudul “Pejabat Ditpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang“.

Merasa dirinya difitnah oleh pemberitaan tersebut, sehingga ia membuat laporan ke Polresta Barelang. Suherman dalam laporannya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Bunyi laporan Suherman di-Kanit I SPKT, Ipda Slamet Nuryadi. “Pelapor mendapat berita yang memfitnah dirinya selaku Dirpam BP Batam, saat pelapor membuka berita-berita di media online pada komputer pelapor pada saat pelapor berada di tempat kerjanya di kantor Ditpam Otorita Batam. Karena dirinya merasa selaku Dirpam BP Batam merasa difitnah dan tercemar nama baiknya di dalam berita tersebut, sehingga pelapor tidak terima dan setelah diprint berita tersebut pelapor membuat laporan.” Begitu bunyi laporan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, batamnews.co.id juga sudah mengkonfirmasi kebeberapa pegawi BP Batam, adanya indidkasi pengaturan proyek tersebut, salah satunya mendatangi ruangan Humas BP Batam, Topan sebagai Plt Kasubdit Humas BP Batam, mengatakan, jika lelang dimenangkan oleh perusahaan dari luar daerah itu sah-sah saja, selama memenuhi syarat.

“Selama memenuhi syarat kan tidak ada masalah, betul nggak?” ujarnya.

Namun Topan tak bisa menjelaskan mengenai adanya dugaan kurangnya persyaratan dari pemenang lelang. “Humas lebih tau, ada datanya,” katanya.

Sedangkan dari salah satu staf Ditpam, Andri mengatakan, untuk proses lelang mereka tidak ada ikut campur dalam urusan itu. “Kita cuma menerima hasil dari lelangnya saja, kalau untuk prosesnya bukan kita,” ujarnya.

Deputi V, Bidang Pelayanan, Bambang Purwanto menjelaskan, saat ini dugaan itu sedang dirapatkan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait lelang jasa pengamanan BP Batam yang dimenangkan PT Target Kelola Securindo.

Bambang mengatakan, akan menindaklanjuti perihal pemberitaan tersebut. “Kalau ada ditemukan salah, orang pertama yang akan menindak, saya. Sanksinya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Wartawan Bekerja dan Dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang UU Pokok Pers,

Pemimpin Redaksi Batamnews.co.id, Muhammad Zuhri mengatakan pemberitaan mengenai dugaan pengaturan pemenang lelang di LPSE BP Batam sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat.

Termasuk kepada pihak berwenang di BP Batam. Selain itu, yang harus diketahui, pers atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.

Photo, Ilustrasi pembungkaman Pers Oleh Pihak-pihak yang bewewenang.
Photo, Ilustrasi pembungkaman Pers Oleh Pihak-pihak yang bewewenang.

“Kalau memang ada merasa dirugikan kita terbuka untuk memberikan hak jawab ataupun koreksi sesuai UU Pers,” ujar Muhammad Zuhri.

Menurutnya, laporan tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan seorang pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam, terkait kerja jurnalistik.

Ini salah satu bentuk upaya pembungkaman terhadap pers, dan ketidaktahuan yang bersangkutan atau narasumber mengenai apa itu pekerjaan pers,” ucapnya.

Menurut Zuhri, seharusnya Direktur Pengamanan BP Batam itu melaporkan sengketa pers ini kepada Dewan Pers bukan kepada pihak kepolisian.

“Karena kita sudah ada kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kapolri serta Kejagung dalam penanganan sengketa pers dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Terlepas dari hal itu, Zuhri juga heran, mengapa Suherman justru mempermasalahkan soal judul berita tersebut, bukan kepada “isi pemberitaan” mengenai adanya dugaan permainan tender proyek tersebut.

“Kok yang dipermasalahkan justru judul beritanya, bukan isi berita dan laporan wartawan dalam berita  mengenai ketidakberesan proses lelang tersebut yang dianngap kurang trasparan?

Terlihat jelas disini betapa reaktifnya Direktur Pengamanan BP Batam terhadap pemberitaan tersebut, lansung melapor ke-Polisi tanpa klarisifikasi isi pemberitaan, ada apa?” ucapnya. ( batamnews.co.id)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker