News

DPP SRK Akan Audensi Dengan Pjs Wali Kota, Terkait Rotasi Kadis Yang Diduga Sarat Rekayasa

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Masyarakat Batam tidak tau, apa maksud dan tujuan Wali Kota Batam HM. Rudi memutasi atau me-rotasi dua kepala Dinas dilingkungan Pemko Batam pada saat menjelang Pilkada 2020. Rotasi Jabatan ini terjadi antara Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga yang dijabat oleh Heryanto, dirotasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan Said Khaidar yang sebelumnya kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirotasi menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga. Rotasi jabatan ini dilaksanakan pada tanggal 23/7/2020, di Aula Kantor Wali Kota Batam.

Mutasi atau rotasi jabatan semacam ini dianggap meng-kangkangi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada, dimana dilarang keras memutasi atau me-rotasi jabatan penting dilingkungan pemerintah Daerah yang sedang melakukan Pilkada pada tahun 2020, enam bulan sebelum pendaftaran para calon dimulai.UU PILKADA Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1,2,3,4 dan 5.

Bunyi pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 sebagai  berikut :
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah  satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang  melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang  menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai  dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal ini dikuatkan lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatakan, pengangkatan Jabatan penting dilingkungan pemerintah Daerah menjelang Pilkada tidak boleh dilakukan jika hanya mutasi atau rotasi, terkecuali mengisi kekosongan jabatan dengan cara lelang jabatan secara terbuka.

Dari kejadian rotasi jabatan yang dilakukan oleh HM. Rudi kepada dua orang jajaran Kepala Dinas dilingkungan kepemerintahannya, seperti mengisyaratkan kepentingan dirinya disaat pelaksanaan Pilkada tahun ini. Timbul dugaan kuat, rotasi ini dilakukan guna pengamanan kantong suara petahana melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, sehingga sangat merugikan pihak calon Wali Kota lainnya bersama masyarakat, dan Pilkada tahun ini dianggap tidak jurdil bahkan terkesan sarat rekayasa dan kebohongan.

Akibat pelaksanaan rotasi ini, Ketua DPP SRK mengatakan akan melakukan audensi dan silaturahmi kepada Pjs Wali Kota Batam Samsul Bahrum, guna melaporkan serta meminta kebijakannya terkait Rotasi Kepala Dinas dilingkungan Pemko Batam yang sebelumnya dilakukan oleh Wali Kota Batam HM. Rudi.

“Sebelumnya Rotasi jabatan yang dilakukan oleh Rudi dilingkungan kepemerintahannya sudah kita laporkan kepada Bawaslu dan KPU Kota Batam, Namun tidak ada respon dari kedua institusi pelaksana Pilkada ini, Kuat dugaan kami, oknum-oknum didalam Bawaslu dan KPU Batam tidak melakukan tugasnya sebagai pemangku UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Atau mungkin bisa diduga mereka menjadi Tim Sukses Petahana yang berafiliasi dengan Lingkaran bawaslu dan KPU Batam”. Ucap Rosano, Rabu 30/9/2020 di Batam Center.

“Kami akan melakukan audensi dan silaturahmi kepada Pjs Wali Kota Batam waktu dekat ini, Beliau (Samsul Bahrum) sebagai Pejabat Sementara pemangku wewenang Wali Kota Batam berhak memberikan keputusan terkait hal-hal keperintahan daerah yang dianggap melanggar UU yang berlaku”. Tambah Ketua DPP SRK.Ketua DPP SRK menambahkan, mengingat adanya pesta Rakyat dalam Pilkada dibulan Desember tahun ini, perlu dilakukan secara adil dan jujur, sehingga menjadi teladan dikemudian hari. Kemudian kepegawaian dilingkungan pemerintah kota Batam, wajib bersih dan netral, dimana para Pegawai Negeri Sipil merupakan teladan ditengah masyarakat.

“Ya, PNS itu kan bukan preman atau tukang bohong, PNS itu adalah teladan bagi masyarakat umum, jadi mereka wajib menjaga wibawa pribadi maupun netralitas dan propesinya dalam Pilkada ini, Kita harus melakukan Pilkada ini dengan adil dan jujur, jangan merugikan masyarakat lainnya, apalagi main money politik atau janji-janji palsu itu tidak boleh, kami akan pantau teruslah”. tambah Rosano menutup pembicaraan.

Redaksi.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker