News

DPP SRK Audensi Ke KPU Batam, Rosano: Tolak Petahana Dan Copot Komisioner KPU

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Dewan Pimpinan Pusat Suara Rakyat Keadilan (DPP-SRK) Datangi KPU Batam dalam rangka audensi dan shering serta merta memberi semangat dan dukungan penuh kepada KPU Batam untuk tetap menjaga kredibilitas dan kwalitas independensi KPU Batam, dalam rangka menjalankan dan melaksanakan pilkada tahun ini.

Ketua LSM DPP SRK beserta pengurus lainnya Disambut baik oleh Ketua KPU Batam bersama Komisioner KPU lainnya.

Dalam sesi shering, Ketua Umum DPP SRK menerangkan semua hasil temuannya terkait kecenderungan incumbent dalam bersosialisasi ditengah masyarakat yang dianggap melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang UU pilkada. Hingga kemudian Penyerahan berkas berupa vcd, photo-photo maupun print out pemberitaan dibatam oleh DPP SRK, turut menjadi saksi Fakta dalam pertemuan tersebut.

Rosano memaparkan didepan KPU Batam, bahwa prilaku petahana yang terkesan memanfaatkan situasi Covid-19 atas nama “sembako” hingga menempelkan stiker dirinya di berbagai jenis bungkusan sembako, jelas merupakan pelanggaran berat serta mengangkangi UU Nomor 10 tahun 2016.

Semakin seru pemaparan laporan tersebut, di pertengahan audensi, Ketua SRK juga menyinggung pelanggaran petahana terkait rotasi dan pelantikan Kepala Dinas Kependudukan Kota Batam maupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang dianggap “membohongi” Menteri Dalam Negeri maupun UU Pilkada.

“Pasal 71 ayat 2, UU Nomor 10 tahun 2016 mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian Pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, nah, Sementara surat dari Mendagri menyebut hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan bukan mutasi atau pergantian dan Itupun harus dengan selektif, tapi tak satu pun peraturan menteri tersebut dituruti oleh petahana,  Sehingga sanksi dari pelanggaran yang terkesan melawan hukum, ada di pasal 71 ayat 5, dimana KPU didaerah berhak menolak Pencalonan kembali petahana tersebut”. Terang Ketua Umum SRK Dikantor KPU Batam, Selasa 28/7/2020.

Tembak ditempat pun terucap dari Ketua Umum SRK, Rosano meminta ketua KPU Batam mengajukan pencopotan terhadap Komisioner KPU yang membuat statement terkait “Wali Kota Batam adalah Wali Kota terbaik se-asia”.

“Satement ini sangat melanggar UU KPU, sekaligus Mempermalukan institusi KPU, serta menampakkan diri tidak lembaga independen, jadi saya kira sudah patut diajukan surat pencopotan oleh Ketua KPU Batam terhadap Komisioner tersebut”. Ungkap Rosano.

Tidak hanya itu, Rosano juga mengingatkan maupun menegaskan kepada KPU, supaya KPU semakin selektif dan teliti untuk lebih cermat menelaah serta melakukan investigasi terkait ijasah para kandidat saat mendaftarkan Pasangannya nantinya, Menurutnya, penggunaan ijasah palsu bisa saja terjadi, dan mungkin ada juga indikasi tersebut dikota Batam.

Salah satu anggota LSM SRK, Arif Bangun menyarankan kepada KPU, sosialisasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan Kota Batam dapat dilaksanakan oleh KPU sehingga tidak ada diskriminasi didalam LP. Karena hasil temuan Arif, selama ini para Tahanan di LP tidak dapat mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan Hati nurani para Tahanan.

“Ini pengalaman saya Pak, ratusan orang didalam lembaga pemasyarakatan itu, tidak menggunakan hak pilihnya dengan benar, saya menduga kurangnya sosialisasi oleh KPU”. Jelas Arif.

Hingga pembicaraan mengarah terkait jumlah DPT yang diprediksi mudah di rekayasa, Rosano berharap KPU Batam sesegera mungkin mengumumkan rekapitulasi jumlah DPT dimedia publik termasuk jumlah TPS di masing-masing kelurahan secara akuntabe.

Setelah selesai pemaparan oleh Ketua DPP SRK, ketua KPU Batam menjawab beberapa ulasan pembahasan diatas hingga serah terima barang bukti yang dikumpul oleh DPP SRK terkait sepak terang petahana menjelang pilkada.

“Kami menerima dulu laporan dari DPP SRK untuk dipelajari , terkait jumlah DPT yang dimaksud, saat ini ada di angka 779.854 orang dan tetap kami evaluasi hingga pada jadwal penetapan. Mengenai perkembangan dilapangan, tentu kami tidak bisa melakukan semuanya apalagi dimasa covid-19 saat ini”. Ucap ketua KPU Kota Batam.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker