News

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Kapolri Umumkan Tersangka Lainnya

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Sudah terkuak siapa dalang peniksaan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadapa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9/8/2022, malam.

Yaitu tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal.

Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Tersangka ketiga KM,

Sedangkan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kemudian tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario kan peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga,” beber Agus.

Untuk Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun belum dipaparkan apa motif peniksaan dan pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan oleh empat tersangka.

Lebih jauh Kapolri menjelasakan akan tetap melakukan pendalaman penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri.

“Semuanya akan kita jelaskan nanti kepublik melalui media, yang terpenting adalah tersangkanya sudah jelas dulu, pengembangannya nanti akan diumumkan”. Ucap Kapolri dalam Konfrensi Persnya sekira pukul 19.30 wib. Sembari menutup acara.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker