Lingkungan

Hati-Hati Konsumsi Ikan Batam, Diduga Akibat Limbah Cair Dari Lokasi Wiraraja Yang Mengandung Racun


FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Menjadi viral, Kawasan Industri Wiraraja yang memiliki tenant/penyewa dikawasan tersebut berasal dari Daratan Tionghoa, merupakan Pemodal Asing yang terkesan tidak menghargai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

Sebut saja UU 32 Tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup. Dari nara sumber yang dipercaya mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang pendaur ulang plastik ini, selalu membuang limbah cairnya setiap malam kelokasi parit diseputar perusahaan dimana parit tersebut mengarah hingga kelaut seputaran Kabil-Nongsa Batam.

Bukan hanya itu saja, Limbah Padat seperti residu plastik yang memang tidak bisa lagi diolah atau didaur ulang, justru dibuang kesebelah kawasan industri Wiraraja melalui tembok kawasan, dimana lokasi tersebut masih belum dikelola oleh pemiliknya. Nampak jelas puluhan ton residu plastik yang tidak bisa lagi didaur ulang bertumpuk dilokasi tersebut, yang seyogianya dikirim kecilinsing untuk dimusnahkan.

PT. King Shining Industri ini merupakan “mitra” dari Big Bos pemilik Kawasan Industri Wiraraja, dimana pemilik Kawasan tersebut diduga merupakan “penguasa atau pemilik” kuota impor limbah Plastik hingga ratusan ribu ton pertahunnya masuk ke Kota Batam. Tidak tanggung-tanggung pula, pemilik Kawasan Industri Wirararja ini juga disebut-sebut sebagai Ketua Kadin Kepri yang juga menguasai bisnis hingga manca negara.Dari regulasi impor sampah plastik sampai pemilik kawasan serta perusahaan pemodal asing yang ada dilokasi tersebut dapat disimpulkan bahwa seolah-olah mereka memiliki kuasa untuk berbuat sesuka hati hingga membuang limbah padat dan limbah cairnya kemedia lingkungan tanpa aral yang berarti selama ini.

Informasi dari nara sumber yang diterima media ini mengatakan, Perusahaan tersebut terkesan tertutup dan tidak sembarangan orang bisa masuk kekawasan Industri tersebut. Diduga kuat karena pemilik perusahaan tidak mengerti Bahasa Indonesia atau karena bahan sampah plastik impor mereka terkesan bungkusan dari berbagai zat-zat kimia beracun, atau mungkin juga karena tidak adanya K3 diperusahaan tersebut sesuai UU 13 tahun 2003. Sehingga dibuktikan  dari cara perusahaan yang memberhentikan karyawannya dengan semena-mena tanpa rasa toleransi kemanusiaan.Menurut Toni yang dikonfirmasi media faktaaktual.com mengatakan, terkait usaha daur ulang plastik dari bahan bekas menjadi bahan biji plastik merupakan proses daur ulang yang memakai zat kimia, dimana bahan plastik yang begitu keras dari berbagai macam jenis dapat dilunak-kan sambil dipanaskan atau dimasak hingga menjadi biji plastik yang bening.

“Prosesing daur ulang plastik itu jelas mempergunakan zat-zat kimia tertentu, setidaknya untuk memurnikan bahan biji plastik yang sudah diproduksi. Tentu sangat berbahaya terhadap makhluk hidup dan lingkungan hidup, Jika ini dialirkan hingga sampai kelaut, jelas kelangsungan biota laut akan terkontaminasi zat-zat beracun, setidaknya jangan mengkonsumsi ikan dari area aliran limbah cair tersebut”. Terang Toni kepada faktaaktual.com, Jumat, 9/10/2020, pagi.

Ancaman kelangsungan hidup manusia maupun tumbuhan serta hewan, timbul dari keserakahan manusia serta konspirasi para mafia dan penjahat yang wajib diinterfensi oleh hukum yang berlaku di Negara ini, atau mungkin harus dimusuhi oleh masyarakat umum demi kelangsungan hidup alam semesta yang berkepanjangan sesuai UU 32 tahun 2009.

Media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melalui WhatsApp-nya, guna meminta konfirmasi terkait pencemaran lingkungan maupun pencemaran laut yang dilakukan oleh Kawasan Industri Wiraraja, akan tetapi hingga berita ini diekspos belum ada tanggapannya. Kemudian bagaimana respon dari Menteri LHK dan Jajarannya? masih menunggu jawaban.

Redaksi.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker