Lingkungan

Menteri LHK: Tak Hapus Amdal Dalam UU Cipta Kerja

FAKTAAKTUAL. COM, JAKARTA – Menteri LHK, Siti Nurbaya meluruskan dan memastikan UU Cipta Kerja tidak menghapus izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” kata Siti sebagaimana dikutip dari akun resmi twiternya @SitiNurbayaLHK, Minggu 11/10/2020.
Diterangkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan. Dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan perizinan berusaha, lanjutnya, jika perusahaan melanggar maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
“Jadi tidak benar jika dikatakan UU CK kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU CK hanya menyederhanakan perizinan,” ujar Menteri LHK.
Terkait kekhawatiran beberapa kalangan bahwa kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam UU Cipta Kerja, Siti menyatakan hal itu sangat tidak tepat. Sebab, catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung.
“Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 persen,” katanya.
Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dll atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.
“Kita perlu kritis, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik, namun jangan menjadi issu liar”. Tambah Menteri LHK.
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker