Lingkungan

Perambah Hutan Lindung Ditangkap, Yang Menyusul?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bukan tanpa alasan yang jelas, Fakta lapangan menyatakan bahwa tidak rahasia lagi terkait banyaknya perambah hutan lindung dikota Batam. Namun diduga kuat, Hal ini tidak terlepas dari Pantauan “Izin” dari BP Batam, namun kenapa dibiarkan? Ada apa dengan oknum oknum Pegawai BP Batam yang tidak mampu mengawasi persoalan Lahan dibatam?

Hingga hari ini, Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ZA bin K, resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan lindung di Batam oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan tersangka terhadap Komisaris PT PMB ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Selasa 25/2/2020, di Jakarta. Hari ini Rabu 26/2/2020, ZA bin K pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Seyogianya, Gakkum KLHK harus juga memeriksa oknum oknum BP Batam yang terlibat dalam perambahan hutan lindung dibatam.

Yasid Nurhuda mengatakan, perambahan hutan lindung merupakan kejahatan serius. Akibanya, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

“Tersangka ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT PMB,” ujar Yazid Nurhuda, mengutip siaran pers KLHK.

Pada saat menghentikan kegiatan tersebut, lanjutnya, tim Ditjen Penegakan Hukum LHK berhasil mengamankan ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB serta tiga alat berat berupa excavator, 1 unit bulldozer, dan 7 unit dump truck sebagai barang bukti.

Usai penangkapan, ZA bin K mengakui bahwa areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8×12 meter persegi, dan kavlingan ruko seluas 5×12 meter persegi.

Sementara itu, di tempat yang sama Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengatakan upaya penyelamatan, dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas, dan komitmen pemerintah.

“Semua pihak harus menyelamatkan kawasan hutan, dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan,” ujarnya.

Rasio Sani menegaskan, pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya serta harus dimiskinkan. Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat.

“Kasus ini akan kami kembangkan terus termasuk menerapkan pasal dan undang-undang berlapis agar ada efek jera,” tambahnya.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker