News

Kabid ESDM Prov. Kepri Konsumsi Sabu, Rakyat Mengutuk, Polisi Menangkapnya

FAKTAAKTUAL.COM, TANJUNGPINANG – Semakin hari semakin memburuknya moral dan etika para pejabat saat ini. Banyak hal-hal yang tidak pantas ditiru bahkan sebaiknya dimusnahkan daripada merusak generasi Indonesia dimasa yang akan datang.

Baru-baru ini Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang mengamankan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, berinisial BS, di kediamannya, Jalan Siantan, Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Senin, 09/04/2018, sekira Pukul 22.00 WIB.

BS kedapatan tengah mengkonsumsi sabu bersama stafnya berinisial AM. Ikut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong) dan sisa pemakaiannya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang malam itu juga.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH , diminta keterangan membenarkan penangkapan ini. Jajarannya tidak main-main dalam menyerang para pelaku dan pengedar narkoba walaupun dia seorang pejabat negara. Penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan karena anggota telah siaga. Barang Bukti yang ikut diamankan cukup untuk dijadikan alat bukti,” kata Ucok, Selasa, 10/04/2018.

Hasil pengembangan, katanya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan stafnya, AM, hanya sebagai saksi, karena hasil pemeriksaan, yang bersangkutan negatif menggunakan narkoba.

”Sebenarnya, BS telah lama jadi Target Operasional (TO) polisi. Baru Senin malam, bisa ditangkap karena barang bukti lengkap,” kata Ucok.

Kapolres-Tanjungpinang-AKBP-Ucok-Lasdin-Silalahi-SIK-MH
Photo, Kapolres-Tanjungpinang-AKBP-Ucok-Lasdin-Silalahi-SIK-MH

AKP Efendri Ali, Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, diminta keterangan belum bisa memastikan berapa berat sabu yang dikonsumsi pelaku. Begitu pula siapa oknum lainnya yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Evendri mengatakan, Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Dari peristiwa ini bisa diambil kesimpulan bahwa banyaknya para ASN yang mengonsumsi narkoba, bahkan menjadi kurir maupun pengedar Narkoba. Namun sangat disayangkan para pimpinan daerah sangat jarang melakukan test kesehatan maupun test urine dijajarannya. Sampai kapan pegawai negeri yang digaji oleh rakyat ini bermental beruk dan penghianat? (red).

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker