News

Lintang Pipa PT. Techno Indonesia, halangi Investor Membangun, Limbahnya?

pipa pt. Techno halangi investor masuk lahannya
pipa pt. Techno halangi investor masuk lahannya

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Bukan hanya persoalan limbah PT. Techno 2 Indonesia ini yang buat masalah didaerah Kabil Batam. Juga Lintangan Pipa Minyak sejauh kurang lebih 3 km, melintang diarea ROW jalan yang hanya berjarak lima meter dari akses jalan.

Ada aturan terkait ROW jalan didaerah Batam, dimana setiap sisi jalan harus ada Buffer zone atau ruang hijau jalan, namun itupun tidak berlaku untuk perusahaan pengekspor minyak ini.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa aliran parit yang bersumber dari lokasi PT. Techno ini dialiri Limbah diduga sisa hasil produksi pabrik yang sengaja dibuang keareal parit, sehingga pencemaran lingkungan maupun pencemaran laut sangat rentan akibat ulah perusahaan satu ini.

Media ini juga sudah langsung melaporkan kejadian pencemaran lingkungan ini ke- Menteri Lingkungan Hidup, dimana dinas terkait kota Batam tidak respek atau terkesan pembiaran dalam pencemaran lingkungan ini. Tetapi Menteri KLH Ibu Sitinurbaya melempar laporan media ini kebagian Gakkum dimana sampai saat ini tidak ada realisasi rehabilitasi atau tindakan hukum yang real untuk perusahaan.

Jpeg

Timbul pertanyaan, Apakah perusahaan pengelola minyak eksport yang diduga milik orang Malasyia ini kebal dengan hukum Indonesia?, atau Dinas terkait maupun sekelas Menteri di-Republik ini tidak memiliki power untuk menindak? atau dugaan Suap?

Pihak perusahaan juga tidak mau memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaannya. Kuat dugaan para karyawan pun diperusahaan ini hampir semua dari Negara luar seperti cina.

Media ini mempertanyakan bayak hal maupun kecurigaan bukan tidak beralasan, dihitung  mundur sejak hari ini 11/10, Faktaaktual  sudah beberapa kali menaikkan berita terkait limbah perusahaan tersebut. Dinas terkait pun (Dendi Purnomo) diminta keterangannya terkait tindakan yang sudah dilakukan tidak ada respon , juga dari Pihak Menteri KLH, sampai saat ini tidak ada lagi tanggapan.

Jpeg

Dari berbagai informasi yang dihimpun media ini, Pipa perusahaan yang melintang disepanjang jalan juga menghalangi pemilik lahan diseputar Kabil untuk membangun. Aktifitas pembangunan oleh para investor terhalang, Dimungkinkan sewaktu-waktu pipa minyak tersebut bisa meledak atau bocor sehingga sangat merugikan pemilik lahan maupun masyarakat seputar.

“Perizinan Pipa atas Perusahaan ini, kita tidak tau pak, mungkin langsung dari menteri. Buktinya  BP Batam tidak berani bertindak apa-apa. Dugaan mungkin BP Batam memberi izin”. ungkap Ketua RT didaerah tersebut.(gp).

Editor : Gamal. P.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker