News

LK, Anggota DPRD Rencana Bangun Kantor Diatas Dasar Sungai, Izin Dari BP Batam?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Anggota DPRD Kota Batam satu ini  memerangi Banjir dengan berencana mendirikan bangunan kantor seluas 9 x 15 meter diatas dasar Sungai yang sedang mengering.
Parit besar yang melintasi kawasan perumahan Kezia, Permata Baloi, Sang Anggota Dewan berinisial LK kini membangun pondasi didasar sungai.
Januari lalu LK, menyaksikan pembongkaran bangunan di bantaran parit daerah Batam Indah. Pembongkaran bangunan Batam Indah ini tak mampu dicegah LK meskipun bangunan yang masih berada didalam kawasan perumahan. Jelasnya  konstituen LK.
Irma, warga perumahan Kezia yang ikut mendatangi lokasi tadi siang, Jumat 23/03/2018  kepada Berliannews.com mengatakan dengan adanya bangunan tersebut, bisa menghalangi aliran air ketika musim hujan tiba.

Photo, Lik Khai Anggota DPRD Batam, Menunjukkan Rencana Pembangunan Kantornya diatas Sungai Baloi Batam.
Photo, Lik Khai Anggota DPRD Batam, Menunjukkan Rencana Pembangunan Kantornya diatas Sungai Baloi Batam.
Dalam video yang sempat direkam Irma, terlihat LK beralasan sudah memperoleh Izin dari BP  Batam untuk membangun diatas dasar parit besar tersebut. LK juga menunjukkan gambar design dan perizinan yang sudah diperolehnya. LK terlihat juga mengatakan bahwa dirinya juga adalah seorang RW dan sudah banyak membantu pembangunan Batu Miring di sekitar kawasan Baloi tersebut.
Warga perumahan Kezia  sedang mengadakan rapat untuk menentukan langkah berikutnya terhadap aksi LK membangun Kantor di atas dasar sungai/parit dilingkungan mereka.
Dalam PP 35 tahun 1991 tentang sungai sudah mengatur tentang perizinan dan bangunan didaerah sungai. Undang – undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman bahkan secara tegas mengancam di Pasal 157 pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta bagi orang yang dengan sengaja membangun perumahan ditempat yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang/barang.
LK  dikonfirmasi via WA tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (berliannews.com).
Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker