Pasca Bom Surabaya, Banyak Akun Upload Ujaran Kebencian, Kehadiran Aparat?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Pasca Bom di Kota Surabaya yang diduga dilakukan oleh teroris, serta mengisahkan duka dan korban manusia dan anak-anak yang tidak berdosa, ditambah lagi bom sidoarjo maupun diMapolresta Surabaya dan Mapolda Riau.

Sungguh tragis, dogma yang ditelaah oleh para terduga teroris dari para orang-orang yang dipercaya, sehingga sampai rela mengorbankan dirinya yang begitu berharga dihadapan Tuhan, demi seuntai dogtrin yang menyesatkan.

Manusia diciptakan oleh Maha Kuasa untuk memperbaiki bumi ini, sehingga baik dan indah adanya, bukan justru menghancurkan apalagi sesama manusia. Sehingga sangat percuma ketika manusia saling membunuh atau saling memusnahkan.

Anehnya, segelintir masyarakat Indonesia justru melakukan hujatan maupun ancaman diakun-akun facebooknya pasca Bom Surabaya. Tanpa rasa empati atas kejadian yang menimpa Indonesia atas dugaan teroris membom Gereja, malah menuliskan hujatan, makian, cacian serta bully yang berlebihan terpampang dilayar akun-akun facebook.

Sebagai warga Indonesia yang baik, Gl meminta kepada aparat kepolisian untuk menikapi dan menangkap orang-orang yang meng-up date kata-kata ujaran kebencian maupun bully yang bisa menimbulkan konflik baru dikemudian hari. Jumat 18/5/2018.

Memang, sudah ada yang berhasil ditangkap, seperti seorang perawat dikota batam dan kini menjadi viral dimedsos. akan tetapi lebih banyak lagi yang belum ditangkap sehingga para penghujat dan pengujar kebencian ini merasa tidak tersentuh hukum atas ucapannya dipublik melaui akun facebooknya.

Akun-akun yang berhasil dihimpun oleh media ini dari facebook dengan ujaran kebencian dan hujatan maupun ancaman, perlu dimita pertangungjawabannya atas apa yang diunggahnya perlu dihadapkan didepan Hukum.

Hingga berita ini di update, menyarankan kepada semua masyarakat Indonesia supaya berhati-hati menggunggah bahasa hatinya melalui media sosial, karena ketika ujarannya merugikan berbagai pihak akan berhadapan dengan Hukum yang berlaku diwilayah Indonesia. (gp).

Redaksi.