News

Rotasi Jabatan Dilingkungan Pemko Batam Versus SE Mendagri Dan UU

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Menjadi “misteri” pergantian atau mutasi Jabatan Dilingkungan Pemko Batam akhir-akhir ini. Bisa disebut hanya “tukar tempat” tanpa ada alasan kuat, kenapa kedua Dinas tersebut dirolling.

Wali Kota Batam dalam pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam baru – baru ini menyebut, bahwa pergantian jabatan (roker) seperti ini merupakan hal biasa untuk penyegaran.

Ketua DPP SRK menyebut, rotasi ini terkesan rekayasa dan dipaksakan demi kepentingan sang petahana di Pilwako tahun ini.

“Saya merasa geli campur rasa geram, terkait pembodohan publik yang dilakukan Wali Kota Batam mengenai pergantian atau rrotasi jabatan Dilingkungan Pemko Batam saat ini. Karena tanpa ada urgencynya sama sekali. Jelas, ini demi kepentingan pribadinya di pilwako Desember nanti”. Tegas Rosano. Rabu, 29/7/2020 sore.

Lebih jauh Rosano menerangkan, didalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 71 ayat  2 menjelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian Pejabat, Enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sementara Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada Plt. Gubernur Kepri tertanggal 16 Juli 2020, terkait usulan lelang jabatan Dilingkungan Pemko Batam, pada point 2 menyebut, Berdasarkan romawi III angka 5 huruf a dan huruf b Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, ditegaskan bahwa, Penggantian Pejabat struktural dan Pejabat fungsional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut,  a. Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.  b. Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan pasal 108 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dari dua bentuk UU diatas maupun Surat Edaran Mendagri, tidak satu pun korelasi atau kaitannya dengan mutasi atau rotasi jabatan di dua Kepala Dinas sebagai jabatan fungsional dibatam, bisa disebut, bahwa Wali Kota Batam jelas menantang Mendagri dan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Mutasi atau rotasi Jabatan ini dilakukan oleh Wali Kota Batam atas dasar ke-diktator-an dan ke-otoriter-annya”. Jelas Rosano dalam suasana geram.

Dipertegas Melky sebagai tokoh masyarakat yang berbaur dibeberapa LSM dibatam, menyebut tindak tanduk Wali Kota dalam pelantikan jabatan fungsional ini merupakan Maladministrasi yang tidak patut diterima dan di contoh oleh publik.

“Hal ini wajib di usut tuntas, diduga kuat besar kepentingan Wali Kota dalam mutasi ataurrotasi di dua Dinas dibatam ini, apalagi soal catatan Sipil merupakan fungsi fital ditengah masyarakat maupun dipilkada Desember nanti”. Kesalnya.

Rosano mengakhiri statementnya, supaya masyarakat wajib mengetahui Maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Batam saat ini. Dimana atas kewenangan yang besar ditangan sang Wali Kota maupun sebagai Pejabat kepala BP Batam justru dipergunakan mendustai serta menindas masyarakat dan juga menjatuhkan martabat atau marwah Kota Batam sebagai “wajah” Indonesia dan pintu gerbang Indonesia di Asia.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Batam, supaya kekuasaan semena-mena ini segera kita hentikan, kita satukan derap langkah sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5. Dimana sang petahana wajib ditolak pendaftarannya di KPU Batam saat mendaftarkan pasangannya nantinya”. Tutup Rosano.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker