Lingkungan

Pengedar Narkoba Ditembak Mati Karena Melawan

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA –  Sindikat narkotika berhasil ditangkap Polisi. AN (37), A (30), R (27), AH (27) ditangkap karena mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jakarta Selatan. AH terpaksa ditembak mati oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Awalnya polisi menangkap AN, A, dan R di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap tersangka AH di wilayah Jakarta Barat. AH mengaku mendapatkan narkotika dari I yang saat ini masih DPO.

“Mereka sudah sindikat Narkoba, rentetan dari awal kita tangkap sampai terakhir kita menangkap mereka, memang sindikat pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 2/4/2018.

Indra mengatakan saat menangkap AH, dia melakukan perlawanan dengan mencekik anggota polisi. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan AH meninggal dunia.

“Ada upaya dia (tersangka AH) ingin melawan Polisi, padahal kondisi di borgol tapi karena tersangka badannya besar, tersangka lainnya membantu saat Polisi dicekik oleh AH, sudah diberikan tembakan peringaatan tetapi tetap melawan terpaksa ditembak karena ini membahayakan anggota kita,” kata Indra.

“Saat itu tersangka dilumpuhkan tepat mengenai tengkuk kepala dan kita larikan ke rumah sakit dan yang bersangkutan sudah dinyatakan meninggal,” sambungnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki dimana titik pelaku mengedarkan narkotikanya. Polisi juga masih mencari tersangka I yang masih DPO.

Photo, Polisi menerangkan kepada Pers terkait penembakan tersangka sindikat narkoba.
Photo, Polisi menerangkan kepada Pers terkait penembakan tersangka sindikat narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan para tersangka sudah mengedarkan narkotika selama kurang lebih satu tahun. Ia mengatakan keuntungan tersangka sebesar Rp 10 ribu per butir ekstasi.

“Menurut pengakuan tersangka lainnya, bahwa dia terima (narkotika) dari seseorang yang sudah bekerja sama kurang lebih satu tahun. lebih  5 kali dalam satu bulan. Dia mengakui, kerjasama dengan orang lapas, dan hanya melalui telepon jadi belum pernah ketemu, hanya dengan panggilannya inisial I (tersangka yang masih DPO),” kata Vivick.

Barang bukti yang disita yaitu 778 butir ekstasi, 444 gram sabu, 2,28 ganja dan 2 timbangan digital. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gp)

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker