Sorot Hukum

Penyebar Hoax Diperiksa 4 Hari Secara Marathon, E…Jatuh Sakit

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Jonru Ginting, pegiat media sosial yang dilaporkan Muannas Alaidid terkait kasus ujaran kebencian, sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (29/9) oleh Polda Metro Jaya. Ia sendiri resmi ditahan sejak Sabtu (30/9).

Djudju mengatakan, permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan pihaknya ke penyidik semalam, usai Jonru diperiksa hingga pukul 22.30 WIB. Permohonan itu, kata dia, sudah disetujui oleh penyidik dengan alasan kesehatan Jonru.

Kuasa Hukum Jonru yang berasal dari tim LBH Bang Japar, Djudju Purwanto, mengatakan, bahwa Jonru jatuh sakit karena diperiksa nonstop oleh penyidik sejak Kamis (28/9) hingga Minggu (1/10) kemarin. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan sementara waktu.

“Ya kita minta jeda sampai tiga harilah. Rabu apa Kamislah. Hari ini kan seharusnya ada jadwal pemeriksaan, tapi kita minta ditunda karena tadi pagi beliau ke dokter,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru lantaran memang tidak dijadwalkan. Ia sendiri juga belum mengetahui informasi terkait permintaan kuasa hukum Jonru yang meminta pemeriksaan ditunda karena kliennya sedang sakit.

“Tidak ada itu (pemeriksaan Jonru), hari kemarin saja, hari ini tidak ada. Kemarin sudah diperiksa sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Argo.

Muannas melaporkan Jonru berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui, Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) karena sejumlah postingannya di media sosial berbau SARA. Laporan ini diterima polisi dan diproses dalam LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.(sumber : sipayo.com).

Editor : Gamal. P.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker