News

Perda Tanpa Rokok Justru Anggota Dewan ini Yang Melanggar, Masyarakat: Belajar Etikalah

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM -Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 1 tahun 2016 seakan tidak berlaku untuk beberapa anggota dewan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (18/9) kemarin, beberapa anggota dewan terlihat merokok di ruang paripurna. Ruang yang katanya paling sakral di gedung DPRD.

Sejumlah oknum Anggota DPRD Batam seakan tak paham dengan apa yang telah mereka putuskan dan tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Nyatanya meski Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah yang diciptakan mereka telah diterapkan, tapi tetap saja mereka masih merokok di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, padahal jelas-jelas ruang tersebut masih termasuk bagian dari perkantoran pemerintah yang harus bebas dari asap rokok. Wadaw…

Dari pantauan awak media, ada empat anggota dewan yang merokok di ruang paripurna yakni Bobi Alexander Siregar dari Hanura, Nono Hadisiswanto dari Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Ucok Tambusai dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Harmidi dari Gerindra.

Bobi Alexander mengaku mengetahui adanya Perda tersebut. Tetapi ia mengatakan akan tetap merokok di Paripurna kalau memang belum tersedia ruang merokok di gedung DPRD Batam.  “Tak ada yang bisa melarang saya merokok sebelum ada ruang merokok. Saya tetap akan merokok,” katanya.

Anggota DPRD komisi IV juga mengaku tidak setuju dengan adanya aktifitas merokok di ruang paripurna. Harapannya, ada ruangan merokok tidak jauh dari sidang paripurna. “Kalau bisa dibuatlah ruangan merokok. Jangan jauh dari ruang paripurna,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Musofa, anggota komisi I DPRD Kota Batam tegas mengatakan kebiasaan merokok anggota DPRD Batam saat paripurna ini harus dihilangkan. Apalagi sudah ada Perda KTR yang juga disahkan lewat rapat paripurna DPRD.

“Kan sebenarnya kita sudah ada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dan itu memang tidak boleh sama sekali,” katanya.

Selain masalah rokok, rapat Paripurna kembali harus diskors dua kali. Alasan seperti sebelum-sebelumnya, banyak anggota dewan yang terlambat ke ruang paripurna.

Kepala dinas kesehatan Didi Kusmarjadi mengatakan Perda KTR ini memang diberlakukan di beberapa tempat seperti sekolah, pelabuhan, rumah sakit dan perkantoran pemeritah.  “Sekarang masih terus disosialisasikan,” katanya.

Pimpinan rapat, Zainal Abidin membuka rapat pukul 10.00 WIB tetapi dua kali diskors, masing-masing 10 menit.  Bahkan ada beberapa anggota dewan yang datang saat paripurna mau selesai.
Selain Edward Brando ada beberapa anggota dewan yang terlambat hadir seperti Jefri Simanjuntak, Mukriyadi, Dandis Rajagukguk, Eki Kurniawan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Erisusanti salah seorang warga Batam Kota, hanya bisa tersenyum ketika dimintai komentarnya terkait kelakuan sejumlah anggota DPRD Batam tersebut.

“Mereka memang sudah tak tahu malu mas, kalau yang buat aturan saja sudah melanggar, gimana masyarakat kecil seperti kami,” ungkap Susanti.

Tak heran kata Susanti sekarang banyak yang langgar aturan, dari aturan parkir sembarang, aturan lalulintas, aturan berjualan sembarang, hingga aturan buang sampah semabarangan.

“Ya itu tadi, gimana kami mau patuh pada aturan, orang-orang yang buat aturan saja melanggar, padahal gaji mereka dari kami, masa mereka boleh melanggar, kami tidak?” ketus Susanti.

Lain halnya dengan Bobby Pandawa, warga Jodoh yang sehari-hari berjualan barang-barang seken.

“No komenlah kalau itu, yang penting, mereka bisa suka-suka mereka, berarti kami juga bisa suka-suka kami,” katanya.

Sedangkan Dadung Prasetyo, warga Seraya memberikan komentar, “Suruh banyak-banyak belajar etika tuh anggota dewan, makan bangku sekolah dulu, baru jadi wakil rakyat,” anjrnya.(one/batampos).

Sumber ; Batamklik.com

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker