Nasional

Sri Mulyani, Semua Barang Masuk Dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Baru-baru ini banayak barang-barang yang masuk ke-Indonesia melalui penumpang pesawat, jenis barang-barang tersebut berupa Tas mahal, Jam tangan maupun barang-barang ringan lainnya, Hal ini merupakan barang inpor yang masuk ke-Indonesia yang harus wajib pajak. Bagaimana Menteri keuangan menanggapi hal ini?

“Beberapa waktu yang lalu banyak dibicarakan mengenai adanya ketentuan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang merupakan otoritas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sebenarnya tidak terdapat hal yang baru dari ketentuan ini, karena peraturannya sudah ada sejak tahun 1996 dan kemudian dilakukan revisi pada tahun 2010 (Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010).

Pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak termasuk barang dagangan. Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD 250/orang atau USD 1.000/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor.

Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran pembebasan pajak/ bea masuk terhadap barang yang dibawa penumpang ketika memasuki wilayah teritorial negara tersebut, sebagai contoh : Malaysia berkisar antara USD 18,75 – USD 125, Thailand USD 285, Belanda USD 330 – 474, Kanada USD 153 USD dan Singapura USD 150 untuk kurang 48 jam.

Saya meminta seluruh jajaran Ditjen Bea Cukai untuk terus menerus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, banner, pamflet, leaflet, dan iklan layanan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya. Untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, Ditjen Bea Cukai telah menyediakan contact center Bravo Bea Cukai di 1500225.

Kami di Kementerian Keuangan senantiasa akan mengevaluasi ketentuan barang bawaan penumpang ini terutama penerapan jumlah deminis value (threshold) dengan mengacu pada international best practice, perekonomian, income perkapita dan tentunya termasuk simplifikasi prosedur agar tidak rumit sehingga disamping asas keadilan juga memberikan kemudahan dan kejelasan”. Jakarta 20 September 2017.

Untuk memaksimalkan pendapatan Negara melalui kantor Bea Cukai diseluruh Indonesia, diperlukan tenaga profesional dari para petugas Bea Cukai disetiap tempat. Sehingga tidak terjadi lagi seperti dipelabuhan RORO Punggur Kota Batam dimana pemeriksaan barang-barang muatan lori maupun mobil pribadi tidak ada pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai sehingga terkesan gerbang penyeludupan kota Batam.

Editor ; Gamal, P.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker