News

Perusahaan Asing Di Kawasan Wiraraja Diduga Kangkangi UU 32 Tahun 2009, Negara Diam?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Hukum menjadi perisai di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana hukum tersebut dituangkan dalam buku Negara yang disebut Undang-Undang yang kemudian menjadi acuan atau barometer didalam melaksanakan kegiatan Usaha untuk dipatuhi.

Seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan acuan yang wajib dipenuhi dalam melakukan kegiatan Usaha di Wilayah Republik Indonesia.

Namun berbanding terbalik dengan PT. King Shining Industry sebagai Perusahaan Pemodal Asing yang disebut menyewa gedung dikawasan Industri Wiraraja Kabil Batam, Justru diduga kuat mengkangkangi UU 32 Tahun 2009 dengan membuang Limbah cair dan limbah padatnya kemedia lingkungan.

Perusahaan ini merupakan pendaur ulang sampah plastik impor yang kemudian diolah menjadi biji plastik, tentu menyisa-kan residu atau sampah sisa yang tidak sedikit. Sebelum di olah menjadi biji, sampah plastik-plastik impor tersebut sebelumnya dicuci sampai bersih hingga tiga tahap dalam bak pencucian. Jelas, tidak ada jaminan resmi bahwa sampah plastik bekas yang diimpor tersebut tidak mengandung limbah atau zat beracun lainnya yang kemudian masuk kekota Batam untuk bahan produksi biji plastik.

Salah seorang nara sumber yang dipercaya menyebut, setelah sampah plastik impor tersebut dibongkar dari kontainer kemudian langsung disortir oleh pekerja harian, setelah itu kemudian dicuci sampai bersih dan berproses lagi kemesin penggilingan. Dengan adanya proses tersebut sehingga menyisa-kan sisa sampah plastik pada saat disortir maupun pada saat penggilingan.

“Residu atau sisa sampah tersebut mencapai empat hingga lima ton setiap hari, kemudian air kotor hasil pencucian plastik tersebut dialirkan langsung keparit disekitar lokasi, hingga mengarah kelaut”. Jelas Toni pada faktaaktual.com, Senin 12/10/2020 disalah satu bilangan warung kopi daerah Batam Center.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dirinya pernah disuruh pihak menagement perusahaan untuk melobby Perusahaan yang bergerak dibidang penanganan limbah dan sampah untuk menangani atau mengakomodir limbah dan sampah PT. King Shining Industry. namun tidak jadi bermitra.

“Setelah saya membawa perusahaan penanganan limbah dan sampah itu ke PT. KSI ternyata tidak jadi joint, sehingga sampai saya dipecat sepihak dari perusahaan, sampah padat maupun limbah cair nya asal sembarang dibuang begitu saja. Pertama-tama buka perusahaan tersebut, saya mendengar bahwa sampahnya dibuang ke TPA, namun sekarang tidak bisa lagi dibuang ke TPA, alasan pemerintah Batam sebagai pengelola di TPA, katanya sampah dari PT. KSI itu mengandung Limbah, sehingga sampai sekarang sampah dan limbah tersebut sembarang saja dibuang kemedia lingkungan”. Tambahnya.Dia juga mengaku, dirinya merasa heran kenapa tidak ada IPAL dikawasan Industri Wiraraja tersebut, sementara perusahaan Asing seperti PT. King Shining Industry sebagai tenant dilokasi Wiraraja sangat membutuhkan IPAL.

Menjadi tanggungjawab negara atas perizinan yang diberikan kepada PT. KSI, dimana sisa sampah impor atau residu sebelum produksi hingga empat sampai lima ton perhari menjadi beban alam Kota Batam, jika dikali-kan dengan tiga tahun, mencapai 4320 ton residu yang dibuang perusahaan kemedia lingkungan di Kota Batam, Bagaimana jika ada 19 perusahaan Asing dibatam yang mengelola sampah plastik impor? Apakah Kota Batam menjadi “Tong Sampah Impor” dilima tahun kedepan?Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan klarifikasi dari perusahaan maupun dari pihak kawasan terkait indikasi pembuangan limbah cair dan limbah padatnya kemedia lingkungan. Namun tersebar informasi, setelah beberapa kali diberitakan media ini terkait pencemaran lingkungan oleh PT. KSI, lokasi lingkungan pembuangan sampah plastik impor tersebut sudah dibersihkan oleh pihak perusahaan dan tidak jelas kemana residu sampah plastik impor tersebut dibuang.

Redaksi.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker