News

PT. Sanmina Tutup, Pihak Menagement Tidak Transparan Terhadap Karyawan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Ketua PUK SPMI PT Sanmina-SCI, cukup kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak memberitahukan penutupan oleh menagement. Dedi mengatakan Karyawan masih tetap aktif bekerja seperti biasa. Tiba-tiba dipanggil meeting dan menagement mengatakan Perusahaan sudah tutup sejak 3/10 lalu.

“Perusahaan sama sekali tidak ada pemberitahuan. Saya keget dapat sms pukul 8.45 wib,kemarin pagi yang mana dari manajemen meminta untuk meeting (rapat-red) pada pukul 9.10 wib.,” ujar Dedy, Rabu(5/10/2017).

Dedi menyebut saat mieting itu pihaknya ada 6 orang dari perwakilan serikat, sementara dari manajemen perusahaan ada 2 yakni general manager dan senior Hr manager serta didampingi lawyernya dan 6 Oknum Polisi.

Mendengar keterangan dari manajemen perusahaan itu, Dedi selaku ketua PUK serikat meminta agar manajemen membuat surat tertulis untuk dibawanya agar dapat membahasnya dengan pengurus dan anggota lainnya, akan tetapi manajemen menolak untuk memberikannya.

“Sebelum meeting saya langsung menghubungi Disnaker”. Parahnya kata Dedi, oknum Disnaker yang tiba dilokasi tidak dapat berbuat apa-apa, sebab manajemen perusahaan tidak memperbolehkannya masuk dan hanya diluar saja.

Menurut perusahaan, pihaknya sudah menyurati Disnaker pada 3/10 terkait tutupnya perusahaan. Dedi menyayangkan sikap Disnaker tidak memberitahukan kepada karyawan terkait surat yang diterima, terkesan Disnaker mengelantarkan karyawan tanpa kepastian.

Dari 200 karyawan yang permanaen, hanya 20 orang lagi yang belum menambil uang pesangon dan surat pengalaman kerja maupunĀ  hal-hal lain yang berhubungan dengan pemberhentian kerja.

Manajemen PT Sanmina melalui Lawyernya saat dikonfirmasi menyarankan agar membuat konfirmasi tertulis. “Untuk pertanyaan mengenai Sanmina dapat diajukan secara tertulis ke Investor Relation attn : Paige Bambino, Vice President Investor Relations Sanmina Corporations Telp +1 408 964 3610 email : [email protected],” ungkap Bagus, selaku lawyer perusahaan melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hendra Gunaldi mengatakan bahwa menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tidak ada yang mengatur terkait penutupan perusahaan. Akan tetapi pada UU Ketenagakerjaan Pasal 164 mengatur tentang konpensasi yang didapat pekerja.Jumat 6/10/2017.

Ia mengakui, bahwa saat penutupan perusahaan itu yakni tanggal 3/10/2017 lalu, Kepala Dinas dan beberapa staff turun kelokasi perusahaan. Akan tetapi sesampainya disana, karyawan dan manajemen sedang melakukan mendiasi bipartit. kata Hendra.(Sumber : Buruhtoday.com)

Editor : Gamal. P.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker