Lingkungan

Program KLHK Terkait Penyelesaian Konflik Pertanahan

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – KLHK  Kedepankan Hak Warga Negara dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kawasan Hutan.

Kebijakan penyelesaian konflik pertanahan dalam kawasan hutan, menerapkan tiga prinsip utama yaitu memperlakukan warga negara sebagaimana warganegara (citizenship), memberikan masyarakat ruang produktif, dan ruang untuk mengadopsi pengetahuan.

“Penetapan kebijakan dasar yaitu citizenship, bahwa masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan tidak lagi disebut ilegal. Presiden telah menegaskan bahwa pemukiman itu adalah pemukiman, sehingga tetap mendapat hak untuk memperoleh pelayanan publik. Selanjutnya, citizenship ini perlu dibarengi dengan keadilan ekonomi, melalui distribusi aset dan akses hutan, dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial,” jelas Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Seminar Nasional Agraria “Penyelesaian Konflik Pertanahan yang Ramah Hak Asasi Manusia”, yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

Hingga tahun 2014, data menunjukkan bahwa alokasi pemanfaatan hutan sebelum Perhutanan Sosial hanya 2% untuk masyarakat. Sementara itu, dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, porsinya menjadi 28-31 % saat ini.

Terkait hal ini, Menteri Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa pemerintah merupakan simpul negosiasi segala kepentingan.

“Oleh karena itu, perlu dicek dulu artikulasi kepentingan di lapangan seperti apa, dengan regulasi yang ada. Pemerintah juga menyerap aspirasi masyarakat, bersikap responsif dan artikulasi serta melibatkan kolaborasi stakeholders,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Selain kebijakan dasar yaitu citizenship, langkah selanjutnya adalah pengembangan kebijakan operasional berupa penataan akses melalui Hutan Sosial, penataan aset melalui TORA, dan review perizinan.

Penguatan excercise intelektual, dan scientific-sensing juga ditempuh sebagai justifikasi secara legal, politik, dan prakteknya.

Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menegaskan, perlunya perlindungan terhadap orang yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia.

“Saya juga mendorong agar masyarakat itu tahu akan hak dan kewajibannya. Kita perlu membangun para legal yang memberikan pendampingan masyarakat di tingkat grassroot,”katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan pertanahan menjadi fokus utama karena banyak pengaduan terhadap isu tersebut. Lima tahun terakhir, lebih dari 30 persen pengaduan teridentifikasi sebagai kasus pertanahan.

Dalam kurun waktu 2018 – April 2019 terdapat 196 kasus pertanahan yang ditangani oleh Komnas HAM. “Kasus tersebut tersebar di enam sektor, yaitu perkebunan, infrastruktur, Barang Milik Negara (BMN), pertambangan, lingkungan, dan kehutanan,” jelas Taufan. Sedangkan aktor pelaku dalam konflik pertanahan di Indonesia yaitu pemerintah pusat/daerah, BUMN, korporasi, dan TNI/Polri.

Munculnya persoalan tersebut, menurutnya, dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM terutama hak untuk hidup, rasa aman, mendapatkan pangan dan kesejahteraan, serta lingkungan yang sehat. “Komnas HAM sebagai lembaga negara ingin mengundang semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi permasalahan agraria,” tambah Taufan.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah memiliki komitmen dalam pemenuhan tanggung jawab negara untuk menyelesaikan konflik agraria melalui politik kebijakan koreksi regulasi berbasis HAM dan penetapan skala prioritas.

Turut hadir pula sebagai narasumber pada kesempatan tersebut yaitu Wakil Menteri ATR/BPN, Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, dan Bupati Kulonprogo.

#KLHK
#TORA
#HutanSosial

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker