News

PKPU Nomor 18 Tahun 2019, Pemulihan Nama Baik?

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Akhirnya KPU dalam Peraturannya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pencalonan mantan terpidana korupsi tidak dilarang maju di Pilkada 2020.

PKPU ini diterbitkan atas Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019 lalu oleh KPU di Jakarta.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah “tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi“.

Namun Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. yaitu “Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Ada pembenaran dalam peraturan PKPU yang baru terbit ini. Dimana kepala daerah yang terlibat indikasi korupsi, belum tentu atas hasil pikiran dan niatnya untuk memperkaya diri sendiri, Bisa juga terjadi karena adanya dorongan atau masukan dari stafnya, atau terbukanya peluang sodoran dari pihak lain sehingga indikasi korupsi tersebut terjadi menimpa kepala-kepala Daerah.

Pada era sebelum Pak Jokowi sebagai Presiden RI, tidak tertutup kemungkinan terjadinya indikasi korupsi diderah dengan adanya permintaan khusus dari pejabat tertentu dipusat, sehingga dengan keadaan terpaksa pemerintah daerah menuruti permintaan tersebut sehingga terindikasi korupsi.

Salah satu Ketua LSM Batam menanggapi PKPU Nomor 18 tahun 2019 mengatakan, bahwa KPU dalam Penerbitan Peraturan ini, sudah mengakomodir kepentingan masyarakat secara umum didaerah, termasuk melengkapi UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu.

“KPU dalam penerbitan PKPU Nomor 18/2019, anggap saja untuk pemulihan nama baik yang terlibat korupsi, sehingga bisa  mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah. Karena pada tahun sebelum Pak Jokowi menjadi Presiden RI, dimungkinkan banyak rekayasa Politik untuk saling menjatuhkan, sehingga seseorang pejabat daerah bisa seolah-olah terlibat korupsi walaupun hanya menuruti perintah atasannya”. Jelasnya. Kamis 12/12/2019.

Ditambahkan, terkait elektabilitas, kwalitas dan kwantitas kepala daerah disuatu daerah, ditentukan oleh individu kepala daerah itu sendiri serta diyakini dan dipilih oleh masyarakat didaerah itu sendiri dan bukan dipilih oleh daerah lain. (hot).

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker