News

PT. KSI Sebagai PMA, Anggap Pekerja Indonesia “Hanya” Buruh Harian Lepas

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Salah satu perusahaan asing yang bergerak dibidang produksi biji plastik yaitu PT. King Shinning Industry yang berlokasi dikawasan Industri Wiraraja, Kabil Batam justru mempekerjakan karyawan Pribumi Indonesia sebagai pekerja harian lepas atau pekerja kasar tanpa memperdulikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Awalnya perusahaan asing ini disebut-sebut menanam sahamnya di Kota Batam dengan bajad hingga Rp 50 Miliiar, namun itu diduga hanya cerita bohong, ternyata PT. King shining Industry diduga hanya bermodalkan mesin giling plastik dan mesin produksi biji plastik saja yang dibawa dari negaranya seperti Tiongkok, artinya tidak ada ubahnya dengan perusahaan padat karya di Indonesia yang bergerak dibidang daur ulang scrap plastik. Terbukti dengan cara kerja yang nyata diperusahaan ini yang hanya memberikan upah kepada pekerja warga negara Indonesia sebesar Rp.100.000 setiap hari. Sementara UMK Kota Batam sudah diangka Rp. 4.130.000 perbulannya. Artinya, walupun PT. King Shining Industry ini jauh-jauh datang dari luar negeri masuk ke Indonesia, justru memperbudak masyarakat Indonseia tanpa membawa inovasi atau pembaharuan kerja yang patut diteladani. Siapa sebenarnya yang membawa parusahaan asing ini? Siapa yang memberi izinnya di Batam? Mengapa diterima?Bukan hanya itu saja, Pekerja Indonesia diperusahaan PT.KSI ini tidak pernah dilengkapi cepty pada saat melakukan pekerjaan, sehingga sangat rentan dengan kecelakaan kerja yang cukup membahayakan. Disamping itu, para pekerja Indonesia disebut tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan layaknya seperti pekerja dibeberapa perusahaan lokal di Indonesia.

Kemudian, pekerja-pekerja Indonesia diperusahaan ini wajib bekerja selama 9 jam setiap harinya, yaitu masuk kerja pada pukul 8.00 hingga berhenti kerja pada pukul 17.00 setiap hari. Dapat diartikan, Bahwa perusahaan ini jelas-jelas menantang Pemerintah Indonesia yang sudah membuat dan menciptakan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Nasa sumber media faktaaktual.com mengatakan, walaupun dirinya sudah dipecat sepihak dari perusahaan asing tersebut, namun dirinya merasa sangat prihatin melihat pekerja Indonesia yang diperlakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya sangat prihatin melihat warga kita yang bekerja disana, mereka digaji hanya Rp 100.000 setiap harinya dan kerjanya mulai pukul 8.00 hingga pukul 17.00, juga terkait cepty yang relatif tidak ada maupun BPJS Ketenagakerjaan yang tidak pernah dilaksanakan perushaan walupun sudah beberapa kali diusulkan oleh para pekerja”. Jelas Toni kepada faktaaktual.com, Selasa 13/10/2020 lalu.

Ditambahkan Toni, walupun dirinya sudah dipecat dari perusahaan tersebut, namun tetap berharap adanya pemikiran pemilik perusahaan untuk menuruti peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Saya berharap, pihak perusahaan menuruti peraturan di Indonesia dengan prosedur UU 13 tahun 2003, artinya saya meminta kepada semua pihak terkait maupun teman-teman Wartawan supaya memperhatikan nasip para pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan diperusahaan asing ini, Hal ini saya katakan, karena saya sudah mengalami kecelakaan kerja hingga patah tangan, namun saat itu pihak perusahaan terkesan tidak memperhatikan nasib saya”. Tambahnya.

Dari fakta lapangan, begitu bebasnya perususahaan asing ini melakukan kegiatan demi meraup keuntungan pribadinya dibumi Indonesia, media ini sudah beberapa kali meng-ekspos terkait pembuangan limbah cair sembarangan, kemudian buang limbah residu sisa produksinya kemedia lingkungan,  serta tanpa peduli dengan nasip para pekerja Indonesia, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia khususnya di Kepri dan Batam tidak punya arti apa-apa dimana perusahaan asing ini. Sehingga timbul dugaan, apakah pemerintah sudah mendapat “Upeti Diam” dari perusahaan asing ini? sehingga Lingkungan dan rakyatnya pun digadaikan begitu saja tanpa tindakan yang berarti.Dalam pelanggaran perusahaan asing yang menumpang didalam suatu kawasan, seharusnya pemilik kawasan juga berhak menegur atau men-depak perusahaan asing tersebut keluar dari kawasannya karena melanggar Undang-Undang, akan tetapi justru berbanding terbalik dari kenyataan yang ada, malah pihak kawasan industri Wiraraja terkesan melindungi dan menutupi prilaku perusahaan asing ini dengan memperketat penjagaan security didepan pintu masuk kawasan wiraraja, sehingga sangat sulit bertemu dengan pimpinan perusahaan apalagi yang berkaitan dengan Wartawan dan konfirmasi.

Hingga berita ini diunggah, pihak Dinas Tenaga Kerja Batam belum diminta keterangannya terkait nasip pekerja Indonseia diperusahaan asing dikawasan Industri wiraraja.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker