News

Rakyat Batam Menderita, Infrastruktur Industri Minim, Siapa Pengguna CSR?

KEJAHATAN EKONOMI DENGAN LEMAHNYA PEMERINTAH KOTA BATAM DALAM MENEGAKKAN KEWAJIBAN TSP/CSR.

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Merunut data LSM SRK yang pernah menyurati Pemko Batam, mempertanyakan mengenai rekapitulasi perusahaan yang wajib CSR, maupun jumlah setoran masing-masing perusahaan yang bukan termasuk rahasia negara, dapat disimpulkan bahwa sejak di sahkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 Tanggal 30 Maret 2012 dan di terbitkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 18 Tahun 2017 terkait kewajiban CSR/TSP bagi Perusahaan yang memulai usahnya di Kota Batam masih sangat minim bahkan laporan Tahunan dari Pemko Batam terkait kewajiban perusahaan untuk CSR pada Tahun 2018-2019 hanya 6 (enam) Perusahaan saja.

Perusahaan tersebut adalah PT PGN, PT ATB, PT PLN, PT. BSOA, BANK BNI 46 serta BANK INDONESIA, menjadi temuan baru LSM SRK sebagai bukti tidak bekerjanya pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Walikota Batam Muhammad Rudi yang disebut bertitel SE. MM tersebut.

Wali Kota dianggap tidak berkemampuan mengelola daerahnya dengan baik bahkan sangat buruk sekali, padahal negara sudah mengeluarkan begitu Banyak peraturan berbentuk UU, PP, PERATURAN MENTERI sebagai pedoman kepada setiap perusahaan untuk wajib ikut CSR/TSP sebagaimana di atur oleh UU Perseroan Terbatas yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007.

Pada Pasal 74 ayat 1, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, bila ketentuan ini tidak di jalankan maka ada sanksi yang akan di jatuhkan sesuai dengan peraturan perundang undangan”.

Hal diatas juga didukung oleh UU nomor 25 tahun 2007, UU nomor 22 tahun 2001, UU nomor 4 tahun 2009, UU 21 tahun 2014, UU nomor 13 tahun 2011, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 2 tahun 2014, dan PP nomor 47 tahun 2011, PP nomor 23 tahun 2010 dan seterusnya. Menjadi bukti autentik bahwa undang-undang telah memerintahkan setiap kepala daerah wajib membangun daerahnya dengan memaksimalkan program CSR/TSP demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Justru terbalik arah jika melihat Kota Batam, ternyata sejak disahkannya atau ditandatanganinya Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Batam, justru Makin samar dan bahkan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan isi pasal Peraturan Daerah tersebut, yaitu untuk  membangun daerahnya seperti mencerdaskan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, mengatasi angka pengangguran, membangun dan menata kota dengan baik serta mensejahtrakan Rakyat, jika dirunut bunyi Pasal 16 Peraturan Daerah Kota batam, yaitu Bidang kerja tanggungjawab sosial perusahaan antara lain,

a. Pendidikan, b. Kesehatan, c. Pendampingan Umum, d. Olah raga dan seni, e. Sosial dan Agama, f. Pelestarian Lingkungan Hidup dan, g. Bidang kerja lainnya yang secara nyata memberikan dampak Peringatan kwalitas pada masyarakat.

Hingga saat ini dimasa Pandemik Covid-19, apa yang telah di amanahkan oleh UU maupun Peraturan Pemerintah Kota Batam tentang Program CSR/TSP,  boleh di katakan nihil atau tidak ada sama sekali hasil yang  dicapai. Bahkan Rakyat semakin menderita apalagi ditambah Pandemik Covid-19 yang semakin Berkecamuk saat ini.

Masyarakat Kota Batam bisa merasakan dan melihat dengan kasat mata, bahwa angka pengangguran dan kemiskinan masih sangat tinggi, Fakta lapangan sangat nyata, masih banyaknya bangunan-bangunan liar hampir di semua Kecamatan, padahal jika CSR/TSP di kelola dengan baik maka Batam akan menjelma manjadi kota metropolitan dengan kwalitas SDM masyarakatnya yang mempuni yang mampu bersaing di negara-negara Asia.

Jika Kota Batam dipimpin oleh seorang yang berpola fikir maju dan cerdas ditambah lagi dengan kata jujur dalam berbuat serta diiringi pendidikan yang lebih mumpuni, maka masyarakat Batam akan lebih maju dan cerdas karena dikelola oleh pemimpin yang mau merubah pola pikir rakyatnya.

Hingga Ketua Umum LSM SRK berstatement, “Saya merasa geli, justru dana CSR/TSP dari berbagai perusahaan sepertinya dimanfaatkan WALIKOTA BATAM & ISTRINYA untuk sosialisasi pencitraan dengan bukti pengadaan baju anak sekolah yang disebut Rudi dari Perusahaan. Luar biasa gimmick Walikota batam bersama istrinya bermain yang bukan di ranahnya, hanya mengutungkan dirinya dan keluarganya serta dinastinya”. Tuturnya, Sabtu 29/8/2020.

Wali Kota Batam, Resmikan pabrik sampah Impor Dikabil. 

Ditambahkan, aturan regulasi penggunaan CSR/TSP sudah jelas, bahkan Wali Kota sendiri tidak berhak mengutak-atik ranah pemanfaatan CSR/TSP,  namun Rosano merasa janggal dan terlalu seronok, justru Wali Kota Batam bersama istrinya leluasa memanfaatkan dana hak masyarakat tersebut.

Fakta menyebut, jika melihat letak geografis Kota Batam, dipadukan dengan jumlah penduduk Batam yang cukup kecil, kemudian dibandingkan dengan banyaknya Perusahaan yang berskala besar ditambah dengan anggaran Anggaran BP Batam melalui APBN maupun anggaran Pemko Batam melalui APBD serta CSR/TSP, sudah sepantasnya penduduk Kota Batam Sejahtera dengan penuh inovasi pendidikan dibidang industri seperti jargon Kota Batam, “Industri dan Pariwisata.

Redaksi.

*data SRK.*

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker