Lingkungan

Saat Covid-19 Berkecamuk, Perusahaan Besar Bergegas Kubur Limbah

FAKTAAKTUAL. COM, BATAM – Tidak rahasia lagi, bahwa PT. Desa Air Cargo merupakan perusahaan besar dan ternama dikota Batam yang khusus menangani pengangkutan atau transporter serta pengiriman Limbah B3 hingga pemusnahan maupun pengolahan Limbah B3 di Batam. Diperkirakan hampir 60 persen perusahaan ini menangani pengangkutan Limbah B3 dari perusahaan-perusahaan yang ada dikota Batam apalagi perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Musimas yang bergerak di bidang perminyakan khusus ekspor serta perusahaan-perusahaan galangan kapal dan industri metal seperti Mc Dermot dan yang lainnya.

Namun sangat disayangkan, disaat perusahaan ini sudah sangat terkenal justru melakukan hal yang fatal dengan mengubur Limbah B3 disembarang tempat media lingkungan seperti diwilayah Barelang Batam, yang melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Moment yang dimanfaatkan dalam melakukan kejahatan tersebut, justru disaat masyarakat Batam “stay at home” karena berkecamuknya covid-19.

Kurniawan, selaku pimpinan PT. Desa Air Cargo di hubungi memlui WhatsApp nya, Senin 4/5/2020 sore, guna meminta keterangan terkait pembuangan Limbah B3 ke media lingkungan yang dilakukan oleh perusahaannya, justru mengalihkan persoalan ke penyidik.

“Maaf tanya ke penyidik aja bang, kan sudah ditangani sekarang” begitu jawab WhatsApp Kurniawan Senin sore.

Lebih lanjut media ini mempertanyakan soal siapa penyidiknya, apakah dari Polda atau DLH Batam.

“Kayaknya semua sudah turun Bang, kami juga menunggu kebenaran yang sebenarnya, jadi kita tunggu aja Bang”. Tulisan balasan yang dikirim melalui WhatsApp nya.

Jawaban diatas tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan, seolah-olah menuding pihak penyidik kurang cepat bekerja.

  • Dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh faktaaktual.com, Diduga kuat pimpinan perusahaan tidak bertanggungjawab terkait persoalan pembuangan Limbah B3 oleh perusahaannya dan mengalihkannya ke penyidik. Ada apa pimpinan perusahaan dengan penyidik? Bukankah seharusnya yang berwewenang diperusahaan memberi keterangan yang jelas dan Fakta kepada media?

Disaat yang bersamaan media ini juga menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi melalui WhatsApp nya, namun belum ada keterangan ataupun jawabannya, Juga salah seorang Kabid DLH bernama IP yang selama ini rajin terjun kelapangan jika ada persoalan pembuangan Limbah, juga belum memberi penjelasan kepada media ini.

Akhirnya meminta penjelasan serta merta memberitahukan letak persoalan ini langsung ke Menteri DLH-RI. Hingga berita ini diekspos, faktaaktual.com masih menunggu penjelasan dan pencerahan dari Ibu Sitinurbaya.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker