News

SATPOL PP SARAT KOMPROMI CERMIN WALIKOTA BATAM TIDAK TAAT ATURAN

FAKTAAKTUL.COM, BATAM – Jalan umum dijadikan fasilitas komersil Hotel CLS Nagoya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat namun dibiarkan Satpol PP merupakan indikasi Walikota Batam tidak taat aturan.

“Satpol PP sarat kompromi melaksanakan tugas Walikota dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan Daerah (Perda)”, ujar Yusril Kota kepada Faktaaktual.com Jumat, 4 Maret 2022 di Batam Center.

Menurut Yusril bahwa Satpol PP “mandul” menjalankan kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perwako dan menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan cermin Walikota Batam tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Yusril kembali menegaskan dan menjelaskan bahwa jalan umum dijadikan fasilitas komersil Hotel CLS Nagoya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat namun dibiarkan Satpol PP merupakan indikasi Walikota Batam tidak taat aturan.

“Sepatutnya Walikota Batam peka terhadap persoalan jalan umum dijadikan fasilitas komersil Hotel CLS tersebut dan menginstruksikan Kapala Satpol PP menjalankan tugas dan fungsinya”, kesal Yusril.

Yusril mempertanyakan kinerja Satpol PP “Tiada Hari Tanpa Aksi Tanpa Kompromi” dinilai Jauh Panggang Dari Api.

Yusril juga merasa miris dengan kinerja Satpol PP Kecamatan Batam Kota dengan sengaja membiarkan bangunan kios liar menjamur di row jalan depan Mall Botania (MB2) Batam Center.

Ditambahkan Yusril bahwa penegakkan Perda sarat kompromi menambah buruk kinerja Satpol PP. Yusril menunjukkan bukti surat peringatan (SP) ke -2 dikeluarkan Satpol PP tertanggal 27 Desember 2021 kepada pemilik Ruko Taman Raya Tahap 3 Blok A. Namun Satpol PP membiarkan dan tidak melakukan pembongkaran.

Satpol PP diduga tidak menjunjung tinggi norma hukum dan hak asasi manusia serta kode etik terkait penyegelan salah satu rumah di Pelita diduga perintah atasan karena “pesan sponsor”.

“Pemilik rumah heran saat bongkar rumah di segel PPNS Satpol PP padahal tidak mendirikan bangunan baru”, ungkap Yusril.

Yusril menilai sikap “masa bodoh” Walikota Batam terhadap kinerja Satpol PP “mandul” menjadi cermin Walikota Batam selain tidak taat aturan juga tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Sumber: Yusril Koto

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker