News

SRK Akan Gugat Ke-PTUN, Jika Pencalonan Petahana Masih Diterima KPU Batam

FAKTAAKTUAL. COM, BATAM – Bahwa benar dan tegas, DPP LSM SRK mengatakan akan melakukan Pelaporan dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semua yang tergabung dalam Gakkumdu, jika Pencalonan petahana diterima oleh KPU Batam. Alasannya, karena kuat dugaan semua yang tergabung di Gakkumdu Kota Batam dianggap tidak jujur dan tidak netral serta dianggap melawan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada atau bisa disinyalir telah mendapatkan upeti dari petahana.

Hal itu bukan tidak punya alasan yang kuat. Sebelumnya LSM SRK telah melaporkan Banyak hal terkait tindakan petahana yang jelas-jelas dianggap melanggar UU Pilkada, hampir ke semua Kantor dijakarta seperti Kantor KPU Pusat, Bawaslu Pusat, DKPP, Ombudsman Pusat, KPK, Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri, sudah diantar berkas bukti pelanggaran. Sementara untuk Bawaslu Batam maupun KPU Batam sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh LSM SRK.

Berbagai hal lampiran dilaporkan adalah, Penempelan stiker Wali Kota Batam dan wakilnya disetiap produk sembako yang dibagikan kepada masyarakat atas nama covid-19. Berbagai bentuk jenis spanduk yang berada didalam Mesjid maupun dilokasi fasilitas umum lainnya sebagai bentuk hasutan dan mempengaruhi warga Batam, seolah-olah petahanalah yang memperjuangkan segalanya dimasa covid-19. Kemudian berbagai banner Pencitraan Wali Kota dan wakilnya dalam pencairan bantuan sosial dari pusat untuk masyarakat pada masa covid-19.

SRK juga melaporkan adanya pembohongan besar atas surat Wali Kota Batam bersama Gubernur Kepri kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal mutasi atau rotasi Kepala Dinas dibatam. Sangat jelas bunyi UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 Tentang Pilkada, sebagai “azas” balasan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Kepri dalam hal pelarangan rotasi atau mutasi jabatan.

Bunyi UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat 2 mengatakan, “GUBERNUR ATAU WAKIL GUBERNUR, BUPATI ATAU WAKIL BUPATI, WALI KOTA ATAU WAKIL WALI KOTA, DILARANG MELAKUKAN PENGGANTIAN PEJABAT (6) ENAM BULAN SEBELUM TANGGAL PENETAPAN PASANGAN CALON SAMPAI DENGAN AKHIR MASA JABATAN KECUALI MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS DARI MENTERI.

Kemudian untuk sanksi nya diatur pada pasal 71 ayat 5 yang berbunyi, “DALAM HAL GUBERNUR ATAU WAKIL GUBERNUR, BUPATI ATAU WAKIL BUPATI, WALI KOTA ATAU WAKIL WALIKOTA, SELAKU PETAHANA MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DAN AYAT (3) PETAHANA TERSEBUT DIKENAI SANKSI PEMBATALAN SEBAGAI CALON OLEH KPU PROVINSI ATAU KPU JABUPATEN/KOTA. Cukup jelas. 

Bunyi UU diatas didukung lagi oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, atas balasan Surat Gubernur Kepri terkait rotasi atau mutasi jabatan Dilingkungan Pemko Batam, yaitu pada poin 2, yang berbunyi “Berdasarkan romawi III angka 5 huruf a dan huruf b Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020, ditegaskan bahwa, penggantian Pejabat struktural dan Pejabat fungsional dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, a. Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. b. Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka, sebagaimana ketentuan pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Fakta-Fakta diatas cukup jelas dan lugas untuk menyatakan “Penolakan” terhadap Wali Kota Batam sebagai petahana oleh KPU Batam dalam Pencalonannya kembali.

“Saya kira sudah cukup bukti dan Fakta yang kami Laporkan, dan kami sudah melaksanakan Pelaporan juga hingga ke pemerintah pusat, semata-mata hanya untuk menentang ketidakadilan dan Kezoliman dikota Batam. Dengan demikian KPU sudah wajib “menolak” petahana dalam pendaftaran Pencalonannya kembali”. Jelas ketua LSM SRK, Minggu 30/8/2020.

Rosano menambahkan, jika KPU kembali menerima petahana dalam pendaftaran Pencalonannya, maka LSM SRK akan melakukan gugatan ke PTUN kepada semua yang tergabung digakkumdu Batam karena dianggab tidak bekerja dan melawan hukum yaitu UU Pilkada maupun UU lainnya yang berlaku diwilayah NKRI.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker