News

Taksi Online Wajib Miliki Izin Usaha Sebelum Beroperasi, DPRD dan Dishub Sepakat

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Gelar rapat terkait taxi berbasis aplikasi online dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Dinas Perhubungan, Komisi I DPRD Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi dan juga pihak kepolisian di gedung Graha Kepri Batam Center, Rabu (21/2/2018).

Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Alek Guspeneldi menyampaikan, kalau mau usaha harus mengantongi izin dari dinas terkait. Karena diatur dalam undang undang yang berlaku.

Alek menilai izin taksi aplikasi menggunakan izin angkutan sewa. Seperti yang diatur dalam peraturan yang belum lama ini diterbitkan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR oleh Dishub. Perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.

”Yang perlu kita ketahui bersama, telah diuraikan oleh instansi terkait yaitu tentang revisi yang mencantumkan lima syarat yang saya sebutkan itu sudah keputusan dari pusat, untuk usaha transportasi yang melakukan dan mengambilan penumpang umum atau sewa,” ujarnya

Diakhir penyampaiannya, Alek menilai sepanjang semuanya telah terakomudir sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada masalah lagi.(red).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker