News

Tangkap Penebar Kebencian, Polda Jatim Sita Barang Bukti

FAKTAAKTUAL.COM, JATIM – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana SIK, release Tentang Penanganan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Sara melalui Sistem Elektronik pada hari Senin (09/10/2017) pukul 14.00 Wib, yang bertempat di Ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim.

Konfrensi Pers Polda Jatim
Konfrensi Pers Polda Jatim

Dalam keterangannya, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebutkan kasus ini melibatkan tersangka berinisial MAHB (21) laki laki, beralamat di Jl. Layur Kec. Bangil Kab. Pasuruan. Dengan Modus Operandi sejak tanggal 20 Juli 2017 s/d 24 September 2017 tersangka MAHB berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram dengan nama akun Haidar_bsa, dengan jumlah pengikut sebanyak 7078 Melalui akun Instagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax.

“Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yaitu satu buah bendel screen shoot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa dan 1 buah bunit HP merk Iphone 7+type A17845 warna hitam” terang Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Tersangka melanggar 3 pasal yaitu Pasal yang pertama Pasal 28 ayat(2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP.(maspolin.com).

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker