Investigasi

Temukan Kejanggalan Pada Proyek IPAL, GI : Kantor Tanpa Papan Nama

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Akibat molornya proyek pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh PT. Hansol, masyarakat Kota Batam kembali mempertanyakannya.

Sebelumnya diketahui, PT. Hansol sebagai pemenang tender proyek pengadaan instalasi Air Limbah untuk seluruh Kota Batam, dimana proyek ini menelan anggaran sebesar 600 Miliar Rupiah, namun diduga tidak konsisten dalam pelaksanaannya.

Dari hasil temuan yang dilakukan oleh LSM Green Indonesia (GI) disebut, bahwa PT. Hansol tidak konsisten dalam menjalankan pekerjaan proyek instalasi pengolahan air Limbah. Banyak hal yang janggal ditemukan dilapangan, tanah timbunan pipa jadi longsor (turun) walaupun sudah disemen diatas timbunan, tidak ramah lingkungan serta diduga tidak mengikuti peraturan Tata Ruang Wilayah yang sudah ditentukan oleh BP Batam maupun Pemko Batam.

“Saya merasa banyak kejanggalan, uraian diatas merupakan temuan kami dilapangan yang menjadi Fakta nyata yang tidak bisa dipungkiri, belum lagi kita bicara soal bestek proyek maupun Standard Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan konsultan terhadap proyek ini, seperti ketebalan pipa, cara penyambungan pipa maupun hal-hal lain teknis khusus dalam proyek ini” Ucap Aldi Braga sebagai penggerak LSM Green Indonesia disalah satu bilangan warung kopi dibatam Center, Senin 9/12/2019, sore.

Ternyata, Informasi soal proyek ini juga diketahui oleh Para Pejuang Hukum Indonesia di Nederland (Belanda), terbukti saat media faktaaktual.com melakukan konfirmasi dengan penggerak GI ini, tiba-tiba dihubungi langsung dari Belanda, dalam bahasanya Aldi menyebut masih tahap investigasi dan penyelidikan.                                                            Suasana Kantor PT. Hansol.

Aldi menambahkan, Saat mau melakukan klarifikasi soal temuan GI serta mendatangi kantor PT. Hansol, dan ternyata tidak menemukan Plang Nama Perusahaan disana. Dimana keadaan kantor perusahaan tersebut terkesan menyembunyikan sesuatu.

“Kami dari GI mendatangi kantor PT. Hansol, namun tidak kami temukan Papan Nama Perusahaan disana, justru semakin dipertanyakan, apakah karena molornya proyek, atau sengaja untuk menghindari pajak, atau mungkin ada rencana lain perusahaan diluar pengetahuan kita, soalnya perusahaan ini pengguna anggaran Negara hingga 600 Miliar Rupiah serta hal lain yang belum dapat diuraikan disini”. Jelas Aldi penuh tanya.

Memang Perlu diketahui, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Kemudian tentang papan nama proyek wajib dilakukan sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, hal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.

Hingga berita ini diekspos, pihak PT.Hansol belum dimintai penjelasannya terkait proyek IPAL di Batam yang sedang dikerjakannya saat ini.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker