Investigasi

PT.TTU Bantah Izin Perusahaannya Illegal

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Pasir dikabupaten Lingga, tepatnya diwilayah Lengkok, Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kepulauan Riau adalah PT. Tri Tunas Unggul (TTU) yang saat ini diterpa masalah hingga tidak berproduksi.

Sebagian Warga setempat melakukan class action serta mendemo maupun melakukan pengrusakan atas asset perusahaan yang dianggap “tidak memiliki izin tambang” diwilayah tersebut.

Terhitung sejak Januari 2018 lalu hingga hari ini Rabu 19/4/2018, PT. TTU tidak melakukan aktifitas pertambangan pasir seperti biasanya. Sehingga terpaksa merumahkan karyawannya sekitar 40-an orang akibat adanya aksi demo dan hambatan dari sebahagian warga diwilayah pertambangan.

Photo, Bentuk surat menyurat DPRD Lingga kepada Bupati Lingga.
Photo, Bentuk surat menyurat DPRD Lingga kepada Bupati Lingga.

Issue yang beredar dikalangan masyarakat maupun dikalangan atas para pejabat daerah, Bahwa PT. TTU tidak memiliki izin Tambang pasir sehingga dianggap illegal, terbukti dengan adanya surat Anggota DPRD Lingga kepada Bupati Lingga Alias Wello, yang berisikian PT. TTU tidak memiliki izin Tambang atau illegal.

PT. Tri Tunas Utama, melalui Kuasa Hukumnya Viktor Sitanggang SH membantah keras pernyataan isi Surat tersebut yang mengatakan Perusahaannya tidak memiliki izin resmi sebagai Perusahaan pertambangan.

“Beberapa media menyebut bahwa PT. TTU tidak memiliki izin resmi untuk pertambangan pasir dikabupaten Lingga, Saya akan menunjukkan semua administrasi Perusahaan PT. TTU kepada media, ini semuanya, jelas dan terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi”. Jelas Viktor kepada Faktaaktual.com disalah satu ruang lobbi Hotel di Batam.

Sambil membuka lembaran file adminstrasi perizinan perusahaan yang sebelumnya sudah dilengkapi untuk keterangan Pers, Kuasa Hukum PT. TTU ini menerangkan, Bahwa PT. TTU sudah lama beroperasi dikabupaten Lingga, Bahkan Sejak Daria menjabat sebagai Bupati Lingga, Perusahaan TTU sudah melakukan aktifitas penambnagan pasir dilokasi yang sama hingga Desember 2018.

“Saya heran, kenapa sejak Januari tahun ini, timbul masalah yang hampir tidak masuk akal, Sejak Pak Daria (Bupati Lingga lama) menjabat sebagai Bupati, Kita sudah beroperasi dan hampir tidak ada masalah, terkait perizinan kita lengkap, mengenai dana CSR juga kita penuhi, bahkan bantuan-bantuan khusus terhadap masyarakat maupun pembangunan rumah-rumah ibadah serta hajatan para pemuda diseputar tempat kita beraktifitas, semua kita penuhi dan kita bantu, apalagi pajak daerah lebih kita utamakan”. Jelasnya.

Photo, Surat perizinan PT. TTU untuk pertambangan Pasir dikabupaten Lingga.
Photo, Surat perizinan PT. TTU untuk pertambangan Pasir dikabupaten Lingga.

Pengacara yang juga sempat mengecap Wartawan ini menunjukkan beberapa berkas surat-surat yang masuk keperusahaan, dimana surat masuk tersebut mengatakan PT. TTU tidak memiliki izin resmi atau merupakan pertambangan Illegal diwilayah yang sudah diplot, Juga ditunjukkan kepada media. Dirinya beranggapan, bahwa surat tersebut tidak berdasarkan aturan main yang jelas, atau bisa disebut melanggar hukum, karena tidak mengedepankan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan (perusahaan).

“Bentuk surat menyurat apalagi bersumber dari orang-orang penting seperti Dewan dan para Pejabat pemerintah lainnya, hendaknya harus punya aturan main. Jika surat tersebut tersebar dipublik bisa menimbulkan perpecahan maupun konflik interest ditengah masyarakat, Baiknya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan”. Tambahnya.

Media ini mempertanyakan adanya kepentingan orang-orang tertentu dibalik konflik yang terjadi?

“Itu diluar koridor kita, jangan berasumsi lain dululah, akan tetapi semoga tidak terjadi demikian”. Candanya.

Photo, Izin Lingkungan PT. TTU untuk penambangan Pasir dikabupaten Lingga.
Photo, Izin Lingkungan PT. TTU untuk penambangan Pasir dikabupaten Lingga.

Viktor dalam mengakhiri statementnya menambahkan, Waktu dekat ini Pihak Perusahaan berencana akan segera beroperasi seperti sedia kala, Mengenai permintaan Warga untuk Dana CSR sebesar permintaan masyarakat, akan dipenuhi oleh perusahaan. Disarankan, Pemerintah setempat maupun petinggi-petinggi daerah, bisa diajak bersinergi lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi issue-issue yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak-pihak lain yang tersentuh dalam pekerjaan pertambangan pasir tersebut.

“Semua ini kita lakukan demi pembangunan daerah maupun pusat, karena semuanya kita penuhi, seperti Pajak Perusahaan, pajak pendapatan, pajak karyawan maupun pundi-pundi lain yang wajib kita bayarkan, sehingga kita harus mampu menepis issue-issue yang bisa memprovokasi masyarakat dan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan investasi yang mengedepankan kepentingan orang banyak”. Tutup Viktor. (gp).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker