Investigasi

Tim Media AMJOI Temui Deputi III BP Batam, Terkait Lahan Kampung Belimbing

Tim Media AMJOI Temui Deputi III BP Batam Terkait permasalahan Lahan Dikampung Belimbing
Tim Media AMJOI Temui Deputi III BP Batam Terkait permasalahan Lahan Dikampung Belimbing.

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Terkait permasalahan Lahan Kampung Belimbing Bengkong Batam, yang selama ini menjadi polemik antara Masyarakat dengan Pihak pengelola masih gonjang-ganjing.

Dimana Pihak pengelola atau yang mengaku memiliki lahan tersebut menawarkan lahan tersebut kepada warga dengan petak-petak seperti Kavling. Sementara warga yang tinggal dilokasi tersebut sudah puluhan tahun tinggal dilokasi lahan tersebut dengan rumah dan bangunan masing-masing warga.

Untuk mengetahui selanjutnya bagaimana peraturan dan aturan yang diberlakukan oleh pihak BP Batam dalam hal pengelolaan dan pengalokasian lahan dikota Batam, Tim Media AMJOI mendatangi kantor Deputi III Bidang Pengalokasian Lahan di BP Batam. Namun Disayangkan Tim Media AMJOI harus balik tanpa ada pertemuan yang berarti dari Eko Winaryo (Deputi III BP Batam).

Melalui Stafnya Arif mengatakan supaya menyurati Deputi III dulu jika mau konfirmasi terkait lahan. “Dibuat surat dulu bang, terkait apa masalah lahan tersebut sehingga materinya dapat dipelajari dulu dan kemudian pertemuan untuk konfirmasi bisa dijadwalkan”. Ucapnya. Rabu 1/11/2017.

Tim Media AMJOI Temui Deputi III BP Batam Terkait permasalahan Lahan Dikampung BelimbingMaksud Tim AMJOI mendatangi kantor Deputi III BP Batam, untuk mempertanyakan apa syarat maupun kewajiban yang dipenuhi Perusahaan ketika BP Batam memberikan Lahan.

Diketahui sebelumnya, Polemik lahan Kampung Belimbing sudah cukup berlarut-larut, Grup Media AMJOI sudah beberapa kali meng-ekspos tentang masalah ini. Namun pihak perusahaan melalui pengacaranya semakin gencar menyurati warga Kampung Belimbing dan meng-ultimatum pembayaran UWTO maupun Pembayaran Lahan tersebut kepada Perusahaan dengan harga yang ditentukan pihak perusahaan yang cukup pantastis.

Timbul pertanyaan, apakah pihak perusahaan berhak Menjual lahan yang dimohon dari BP Batam tanpa dibangun? karena bisa dilihat dengan kasat mata bahwa bangunan atau rumah warga yang ada dilokasi kampung belimbing merupakan bangunan warga itu sendiri. ( gp/AMJOI).

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker