News

4 Orang Sindikat Narkoba Internasional Di Borgol Polresta Barelang

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkotika jaringan internasional. Dari keempat tersangka, tiga di antara merupakan warga Malaysia.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 833,1 gram narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Surabaya.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan pelaku dilakuakn pada Minggu 1/7/2018 kemarin, di Perumahan The Summer, Batam Kota, dengan waktu yang berbeda.

“Mereka sindikat pengedar narkotika jaringan internasional yang berhasil ditangkap. Rencananya barang ini akan dibawa ke Surabaya,” ujar Hengki, saat ekspose, Jumat 6/7/2018.

Hengki menjelaskan, penangkapan terhadap tiga warga Malaysia bermula dari informasi akan dilakukannya transaksi. Para jaringan Narkoba Internasional ini adalah, Mohammad Sahril alias Atan (30), Amirul Adzim (24), Mat Darus (40), serta seorang perempuan warga Indonesia, Dina meylina (23),

Awalnya, petugas mengamankan dua orang terlebih dahulu di dalam rumah. Begitu diperiksa, masih ada dua pelaku lainnya sehingga dipancing datang ke rumah tersebut.

“Perempuan ini perannya sebagai membantu penunjuk jalan agar tiga tersangka ini bisa membawa sabu tersebut. Ia ditangkap pertama kali dengan seorang warga Malaysia. Kemudian dua warga Malaysia lainnya dipancing untuk datang ke rumah, dan dilakukan penangkapan,” kata Hengki.

Para tersangka ini dihubungi oleh 1 orang tersangka inisial M, yang masih dalam DPO untuk membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Surabaya melalui pesawat atau Bandara Hang Nadim.

“Modus operandi tersangka ini rencananya akan membawa barang bukti sebanyak 833,1 gram itu yang sudah dibungkus dengan lakban warna putih maupun warna hitam dengan modus dimasukkan kedalam anus,” jelas Hengki.

Ditambahkan, untuk memasukkan ke dalam anus mengunakan pelicinnya berupa seperti jelly. “Dari tersangka itu sudah ada yang dua hingga ada tiga kali membawa barang bukti ini tidak dan tidak terdeteksi oleh alat di Bandara.”

“Pengakuan pelaku, satu orang tersangka memperoleh Rp 15 juta sampai Rp 20 juta ketika barang itu sampai di Surabaya. Mereka mengmabil barang itu di Batam,” tambahnya.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker