News

Belum Penuhi Panggilan Gakkum KLH, Dendi Sudah OTT, Terkait Limbah PT. Teckno Dua Indonesia

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Sebelum tertangkapnya Dendi Purnomo oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri, Surat panggilan dari Gakkum (Tindakan Penegakan Hukum)  Menteri Lingkungan Hidup sudah sampai dimeja Dendi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Terkait pemberitaan Beberapa Media mengenai Pembuangan Limbah sisa hasil Produksi PT. Teckno Dua Indonesia didaerah Kabil.

Sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Bahwa Dendi sudah dipanggil kejakarta oleh Gakkum KLH terkait pemberitaan Media soal limbah PT. Teckno, tapi belum memenuhi panggilan sudah duluan diciduk tim saber Pungli, Tukasnya.

Menurut sumber, beberapa perusahaan yang terkait dalam pembuangan limbah, sampai kasus TPA telaga Punggur yang dipenuhi Limbah Padat sisa hasil Industri oleh beberapa perusahaan didaerah kabil menjadi taggung jawab Dendi sebagai Kepala Dinas, Dugaannya bahwa banyak perusahaan yang “main mata” dengan Dinas terkait untuk menutupi persoalan pembuangan limbah masing-masing perusahaan.

Limbah yang mengaliri parit seputar kabil yang berasal dari PT. Teckno Dua Indonesia
Limbah yang mengaliri parit seputar kabil yang berasal dari PT. Teckno Dua Indonesia

Salah satu contoh Perusahaan Pengelola Minyak khusus Ekspor, yang sering buang limbahnya kearea parit sekitarnya sampai kelaut  yaitu PT. Teckno Dua Indonesia. Perusahaan ini diduga milik orang Malasya, bahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak pernah dirasakan masyarakat setempat.

Bukan hanya dana CSR, juga Pipanya yang melintang bebas diatas ROW Jalan Pun sangat mengganggu aktifitas masyarakat Kabil. Ucap Rudi sebagai Tokoh masyarakat kabil. Minggu 29/10 pagi.

“Bagaimana perizinan Perusahaan tersebut? Bebasnya buang limbah apalagi saat hujan lebat, Pipa perusahaan yang melintang dirow jalan, malah diduga kuat perusahaan tersebut merekrut tenaga kerjanya pun juga dipertanyakan mungkin hanya satu ras atau suku saja. Perusahaan tersebut tidak menghargai UU yang berlaku di Indonesia ini, Pemko Batam harus cepat tanggab dalam persoalan ini”. Kesalnya.

Perusahaan warga malasya yang berdiri tegak didaerah kabil Batam, Sembarang Buang Limbah.
Perusahaan warga malasya yang berdiri tegak didaerah kabil Batam, Sembarang Buang Limbah.

Memang PT. Teckno Dua Indonesia bisa disebut kebal Hukum, terbukti ketika Beberapa media mendatangi perusahaan tersebut untuk konfirmasi pada bulan lalu, akan tetapi tidak ada respon positif pihak perusahaan.

Media dengan meninggalkan nomor telepon untuk bisa dihubungi dihari berikutnya, namun sampai saat ini belum ada niat baik perusahaan untuk memberi keterangan terkait limbahnya yang mengaliri parit didaerah Kabil.

Dendi dalam jerat hukum Gratifikasi oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri- batam
Dendi dalam jerat hukum Gratifikasi oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri- batam( Ilustrasi Photo Panangkapan para pelanggar hukum diindonesia)

Pemberitaan beberapa media pada bulan lalu juga ditembuskan sampai Kementeri Lingkungan Hidup guna supaya dilakukan penindakan maupun sanksi sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap kelalaian ataupun kesalahan perusahaan tersebut.

Akan tetapi sejauh ini belum ada tindakan yang signifikan dari Gakkum KLH kepihak perusahaan. (gp).

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker