Lingkungan

Dari Kawasan Wiraraja Terus Muntahkan Limbah Cair Kemedia Lingkungan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Entah kekuatan apa serta kekebalan hukum seperti apa yang dimiliki PT.KSI sebagai PMA di Kawasan Indusrti Wiraraja ini,  sehingga mereka terus membuang limbah cairnya kemedia lingkungan hingga mengarah kelaut didaerah Kabil Punggur Batam. Terkesan, pihak DLH Batam tidak kuasa memberi sanksi terhadap PT.KSI maupun terhadap pemilik Kawasan Wiraraja yang tidak memiliki Bak Umum untuk IPAL sebagai syarat umum disebut Kawasan Industri, bahkan pihak Polda Kepri pun tidak memberi keterangan terkait pembuangan limbah cair tersebut walaupun sudah dilakukan sidak atau pemeriksaan.

Kawasan Industri Wiraraja yang terkesan tidak mau ambil pusing terkait keselamatan lingkungan maupun makhluk Hidup lainnya, terbukti dengan adanya aktivitas pembuangan limbah cair dari perusahaan yang menyewa dilokasi Wiraraja tersebut, justru pemilik Kawasan Wiraraja juga diduga melindungi tenant-nya dengan mengabaikan UU 32 tahun 2009 bahkan tidak peduli dengan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Tenant Kawasan Wiraraja yang selalu dilindungi oleh pemilik Kawasan ini, yaitu PT. King Shinning Industry sebagai perusahaan asing tersebut, justru disebut mencabut Plang perusahaannya sendiri untuk menghilangkan jejak sehingga dianggap melanggar Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. namun perusahaan ini tetap berproduksi sebagai mana biasanya.

Dari hasil beberapa kali media ini terus menguak adanya pembuangan limbah cair dari perusahaan tersebut, maupun adanya pembuangan sampah plastik kemedia lingkungan sisa hasil produksi perusahaan maupun sisa hasil sortir setelah diimpor dari berbagai negara, Justru ditepis oleh Karyawan perusahaan PT.KSI dengan cara ekspos berita serta merta menyebut “tidak pernah membuang limbah cairnya kemedia lingkungan hingga kelaut, bahkan disebut juga bahwa diperusahaan KSI tersebut awalnya ada ribuan karyawan tapi karena Covid-19 sekarang tinggal ratusan karyawan, anehnya lagi adanya tuduhan terhadap eks karyawan yang merasa prihatin terhadap lingkungan maupun pekerja disana justru disebut mencemarkan nama baik perusahaan. Ah, itu menjadi kalimat yang tidak bermutu dan tidak berguna.Ekspos berita yang dilakukan oleh pihak perusahaan melalui karyawannya, yang diperkirakan pada tanggal 11 oktober 2020, justru terkesan menabur permusuhan antar sesama media di Batam, bahkan apa yang disebut oleh Murni sebagai karyawan diperusahaan KSI yang memberikan keterangan kepada Pers, justru dianggap pembohongan publik yang melanggar UU ITE.

Media faktaaktual.com, bersama narasumber mengungkap kembali kejadian pembuangan limbah cair hingga kelaut yang dilakukan oleh PT. KSI dan Kawasan Wiraraja, pada tanggal 24/10/2020 sekira pukul 22.00 wib malam, justru sangat kontroversi dengan apa yang disebut pihak perusahaan dalam keterangan Pers-nya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh faktaaktual.com bersama narasumber dengan hasil video pada saat malam hari, justru pembuangan limbah cair tersebut nampak jelas mengalir deras hingga menuju laut. Artinya, pemberitaan awal media ini yang mengatakan pembuangan limbah cair perusahaan KSI dilakukan pada saat malam yang diterangkan oleh narasumber sebagai eks pekerja diperusahaan tersebut “Benar adanya“.

“Modus pembuangan limbah cair ini dilakukan pada saat malam, karena mereka takut tersorot masyarakat jika dilakukan pada siang hari. Adapun bak kontrol IPAL didalam perusahaan tersebut, itu hanya formalitas saja, justru tidak pernah digunakan, terbukti dari pengamatan saya bahwa tidak pernah datang dari DLH maupun seperti scopindo datang keperusahaan untuk memeriksa kandungan limbah dalam Bak Kontrol ipal yang ada dalam perusahaan”. Jelas Toni kepada faktaaktual.com, Rabu 28/10/2020.Hingga barang bukti berupa limbah cair yang dibuang oleh PT.KSI sebagai peng-impor sampah plastik dari berbagai negara dikawasan Wiraraja, juga diambil narasumber sebagai barang bukti dalam pelaporan kementeri LHK dihari berikutnya, sehingga dengan adanya pelaporan resmi dari berbagai media maupun Ormas bersama LSM dikota Batam, Pemerintah Indonesia dapat “menghentikan sampah plastik Impor” masuk kewilayah NKRI, sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 serta Permendag Nomor 84 Tahun 2019.

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker