Nasional

Ingat, Pengesahan STNK Tahunan Tidak Dipungut Biaya Lagi

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Biaya pengesahan STNK tahunan telah dihapus. Hal ini ditiadakan setelah Mahkamah Agung mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.

“Iya betul (penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan mulai berlaku), dan aturan ini sudah berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan. Artinya pengesahan STNK tahunan itu tidak dipungut biaya,” kata Bayu. kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi, Rabu 14/3/2018.

Penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang mencabut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Sebelumnya diketahui, Pada lampiran pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dikenakan tarif Rp 25.000 per pengesahan per tahun. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebelumnya dikenakan tarif Rp 50.000 per pengesahan per tahun. Sekarang sudah dihapus.

MA menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(red).

Redaksi.

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker