Lingkungan

Komisi I DPRD Kota Batam, Geram Soal Rumah Kontainer

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –  Budi Mardyanto selaku ketua Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan keberatan soal adanya rumah konteiner ditengah pemukiman warga. Rrumah kontainer di tengah permukiman warga Perumahan Marina Park, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam seolah tak tersentuh. Padahal, Pemko Batam melalui dinas terkait sempat menyatakan akan membongkar bangunan tersebut.

Sementara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam telah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga dalam pernyataanya supaya rumah kontainer tersebut dibongkar, bahkan bangunan tersebut sempat disegel.

Namun pemilik rumah tidak menghiraukan surat peringatan tersebut sampai saat ini, dan penegakan hukum pun urung berjalan malah aktivitas pembangunan rumah kontainer yang dijadikan kos-kosan hingga 28 kamar tersebut terus berlangsung.

“Izinnya yang dikeluarkan DPM PTSP Kota Batam adalah izin bangunan rumah tinggal namun kok yang ada rumah kos. Kami akan panggil Gustian Riau dan pemilik kos bernama A Sing untuk ikut rapat dengar pendapat,” kata Budi, Selasa 6/11/2018.

Menurut dia, Gustian Riau harus tegas menyikapi persoalan ini. Terlebih, pemilik bangunan pernah diberi surat peringatan yang kemudian disegel. “Jadi ada apa kok bangunan itu tak dibongkar,” ujar dia.

Sebab, lanjut dia, jika bangunan itu tidak dibongkar akan menimbulkan spekulasi di tengah-tengah publik.

Redaksi.

 

 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker