Nasional

KPK, Korupsi Suap dan Gratifikasi APBD Jambi, Ini Modus Zumi Zola

FAKTAAKTUAL.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bagaimana modus penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola.  Sehingga KPK resmi mentapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka penerima suap gratifikasi terkait proyek-proyek di APBD Jambi.

Basaria mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan terhadap OTT yang dilakukan terhadap tiga pejabat di Pemprov Jambi yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan.

“Kita tahu pada saat OTT ada anggota DPR kemudian ada Plt Sekda kemudian ada Plt Kadis PU untuk uang ketok palu APBD 2018, logikanya apakah para Plt ini punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi? Apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini “gubernur,” kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam, 2 Februari 2018.

Dalam OTT pada 29 November 2017 lalu, penyidik menemukan uang Rp 4,7 miliar yang akan diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Dari situlah istilah ‘uang ketok’ muncul.

Menurut Basaria, tidak mungkin juga Plt Sekda dan Plt Kadis PUPR memberikan uang ke anggota DPRD Jambi dari kantongnya sendiri. Ada dugaan uang itu berasal dari penerimaan yang diberikan oleh pihak lain.

“Logika kedua apakah para kepala dinas tadi bersama-sama dengan gubernur memberikan sesuatu kepada DPRD dari kantong sendiri? Itu tidak mungkin. Pasti dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan dikembangkan saat ini,” ungkap Basaria.

Photo, Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam keterangannya terkait indikasi Korupsi Gubernur Jambi (Zumi Zola).
Photo, Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam keterangannya terkait indikasi Korupsi Gubernur Jambi (Zumi Zola).

“Untuk membayar anggota DPRD sekitar Rp 4 miliar itu apakah mungkin dari kantong pak gubernur? Kan tidak, pasti dimintakan dari para pengusaha, bentuk pemberian ini tidak boleh berlawanan dengan jabatannya, makanya kami mengenakan pasal 12 B,” tambah Basaria soal pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Zumi.

Basaria menambahkan, meski KPK telah mengantongi nama-nama sejumlah pengusaha yang memberikan uang tersebut, tapi KPK belum dapat memutuskan status mereka sebagai penyuap.

“Kira-kira modus operandinya seperi itu, uang ketok palu pastilah uang dari para pengusaha yang dilaksanakan oleh 2 Plt tadi dan konon orang-orang kepercayaan dari gubernur dan ada 1 orang yang lain,” imbuh Basaria.

Basaria juga menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Zumi, dan vila pribadi milik keluarga besarnya. Dari penggeledahan itulah KPK akhirnya menemukan 3 brankas berisi uang miliaran rupiah yang menjadi bukti kuat penerimaan gratifikasi itu.

“Penyidik menyita dokumen dan uang dalam mata uang dolar AS dan rupiah dari penggeledahan mulai Rabu dan Kamis dini hari pada 31 Januari sampai 1 Februari 2018,” ungkap Basaria. Dengan demikian KPK akan segera memanggil Zumi guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu penyidik yang akan memutuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, kata Basaria.

“Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan,” pungkas Basaria.

Zumi disangkakan dengan pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” (kriminologi.id).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker