News

Penyebar Hoax Terkait “PKI di Sukabumi” Diciduk Polisi

FAKTAAKTUAL.COM, SUKABUMI – Lagi-lagi penebar hoax ditangkap oleh pihak yang berwajib. Kali ini RJ (28 tahun), pemilik akun Rijalullah Agreen masih mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi.

Hal ini terjadi akibat keisengannya menyebar kabar hoax soal PKI di Palabuhanratu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“RJ ini menyebarkan fitnah dan berita-berita hoaks dikaunnya, untuk memberikan berita yang tidak benar pada masyarakat, bahwasanya masih ada PKI”. Ucap Nasriadi.

“Iseng-iseng artinya yang bersangkutan menyebarkan isu tersebut untuk memperkeruh suasana tentang adanya PKI di sukabumi,” jelas AKBP Nasriadi.

Kapolres mengatakan, tersangka mengakui kabar yang disebar di media sosial adalah hoax. Meski hanya iseng, polisi menilai tindakan tersangka bisa memperkeruh situasi di masyarakat.

“Tersangka melanggar UU ITE pasal 28 dan 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa. 20/2/2018.

Belajar dari peristiwa ini, Polres Sukabumi akan meningkatkan pengawasan aktifitas warga net di media sosial. Ia mengimbau warga untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedsos.(kumparan).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker