News

PT. TJK Dipanggil DPRD Batam, Dugaan Pencemaran Lingkungan

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM -Komisis III DPRD Kota Batam dalam menanggapi pengaduan warga melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) dengan pihak PT TJK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Selasa (20/2/2018).
PT. TJK diklaim warga Kabil- Nongsa, telah melakukan pencemaran lingkungan atas proyek PLTU yang telah beroperasi di Tanjung Kasam- Batam, sejak 2012 silam.
Panal Silaban warga tunggal yang hadir dalam RDP menegaskan bahwa PT TJK telah melakukan pencemaran lingkungan. Dimana pemukiman warga dipenuhi debu proses Loading Batubara dalam Perusahaan.
Memang letak perusahaan PLTU yang dikelola oleh PT. TJK sangat berdekatan dengan jalan Lintas Provinsi menuju pelabuhan Punggur, Walaupun posisi PLTU jauh dibawah jalan, akan tetapi dengan putaran arah angin yang begitu kencang yang datangnya dari arah laut dan menghempas kedaratan bahu jalan Punggur, sehingga angin membawa debu dari lokasi PLTU, namun hal ini bukan berarti pencemaran lingkungan.

Photo, RDP dikomisi III DPRD Batam dengan PT. TJP
Photo, RDP dikomisi III DPRD Batam dengan PT. TJP

 

Sementara itu, Made, sebagai Direktur PT TJK yang juga hadir dalam rapat RDP tersebut, mengatakan bahwa Perusahaan tidak melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituding warga. Ia mengaku proyek tersebut berjalan sesuai SOP dan Amdal dari DLH Batam.

“Proyek ini sudah lama. Melalui mediasi, sejak dulu pihak perusahaan dan warga telah melakukan kesepakatan bahwa warga yang terkena dampak proyek akan menerima Kompensasi. Kompensasi itu sudah kami berikan sejak lama,” kata Made.
Anggota Komisi III, Amintas Tambunan mengatakan pihak perusahaan tidak perlu memberikan kompensasi terhadap warga jika memang perusahaan bekerja sesuai SOP dan Amdal.
” Jangan kaitkan CSR dengan Kompensasi. Kalau memang bekerja sesuai SOP dan Amdal maka tidak akan mungkin ada keluhan warga dan tidak akan mungkin adanya pemberian kompensasi,” kata Amintas.
Panal sebagai Utusan warga dalam RDP, meminta kepada pimpinan rapat, Nyanyang Haris untuk menjadwalkan ulang RDP disebabkan perlu kehadiran warga lainnya.
“Saya minta RDP ini dijadwalkan ulang karena warga cuma saya sendiri,” kata Panal.
Mendengar usulan tersebut, Nyanyang beserta anggota Komisi III lainnya sepakat untuk menjadwalkan ulang RDP. Bahkan Nyanyang menegaskan akan melakukan Sidak pada pekan depan guna meninjau proyek PLTU yang dikelola oleh PT TJK tersebut. (red).
Redaksi

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker