News

RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Minta PT.Kaliban Stop Aktifitas Cut And Fill

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM – Aktifitas yang di lakukan Pt Kaliban Bangun Prakasa mengakibatkan Puluhan Rumah Warga Kabil Terendam Banjir setiap hujan tiba. Hal ini terjadi Akibat Adanya Aktivitas Penimbunan Danau (cut and fill) Yang Di Lakukan Oleh PT.Kaliban dilokasi Kavling Baru Punggur- Batam.

Permasalahan itu Di Sampaikan Warga Dalam Rapat Dengar Pendapat Di Ruang Komisi I, DPRD Kota  Batam Kamis 29/3/2018

 RDP tersebut  dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto di dampingi Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi.

Warga Kabil juga meminta agar aktivitas PT Kaliban dihentikan sementara sebelum memenuhi tuntutan warga, Selain itu, penimbunan danau yang dilakukan oleh PT Kaliban Bangun Prakasa tersebut sangat berdampak negatif terhadap rumah warga dan juga warga meminta pertanggungjawaban PT Kaliban terkait penderitaan yang ditimbulkan oleh perusahaan selama cut and fill berjalan.

Dalam hal ini Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husen meminta aktivitas PT Kaliban itu dihentikan dulu untuk sementara.

“Masalah banjir- banjir, masalahnya itu akses jalan utama dengan ROW 100 meter, dan jalan warga harus dibuka menuju kavling baru. dan itu dudah ada dasar dari BP Batam, sebelum perencanaan cut and fill dilaksanakan PT. Kaliban akan memperhatikan warga serta membuat lingkungan menjadi indah aman dan nyaman. Nah kenapa kok berbalik begitu saja,” papar Harmid.

Menurut Harmidi, PT. Kaliban dalam pekerjaannya berbohong kepada masyarakat setempat, dengan bukti setelah pekerjaan penimbunan justru banjir terus saat hujan dan debu saat kemarau.

“Banjir terjadi saat hujan, menurut saya, ini kan sebelum PT itu beroperasi warga nyaman, aman dan tidak ada banjir. Berarti perijinan mengakibatkan dampak lingkungan dan secara khususnya itu kurang teliti,” ujarnya.

Harmidi menanmbahkan,  “Terkait masalah izin untuk cut and fill yang dikantongi PT Kaliban sudah mati, kan sudah diakui izinnya itu mati. Pada intinya, aktivitas itu distop sebelum permintaan warga terpenuhi dan masalah izinnya itu harus dikaji ulang,” katanya.

Sementara itu, dalam RDP tersebut turut hadir Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, pejabat BP Batam, Lurah Kabil, LSM, LPM, perangkat RW 16, RW 17, RW 21 dan tokoh masyarakat Kelurahan Kabil.

Hingga Berita ini dipublikasikan, Pihak PT. Kaliban belum memberi tanggapan maupun klarisifikasi terhadap Pers, dimana media menunggu sejak RDP hingga Senin 2/4/2018.(hot).

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker