Daerah

Ridwan Dengan Dana BPJS, Berakhir Dipenjara

Ridwan Kepala Puskesmas Moro Tersangka Penyalahgunaan Jabatan Untuk Korupsi BPJS berakhir dipenjara
Ridwan Kepala Puskesmas Moro Tersangka Penyalahgunaan Jabatan Untuk Korupsi BPJS berakhir dipenjara

FAKTAAKTUAL.COM, KARIMUN MORO — Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro, Edi Sutomo, mengatakan Kepala Puskesmas Moro beserta bendaharanya saat ini ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Kedua orang tersebut, Kepala Puskesmas Moro Ridwan dan Bendahara Ade Agus Suwarman,” kata Edi melalui konferensi pers di Moro, Rabu, 18 Oktober 2017.

Edi menuturkan, ditahan Kepala Puskesmas Moro beserta bendaharanya oleh penyidik kejaksaan karena ada potensi kerugian negara yang dilakukankedua orang tersebut. “Program Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun anggaran 2015-2016 dengan kerugian negara sekitar Rp466.944.145 dengan total angaran 1.2 milyar,” katanya.
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dengan nomor: Print-35/N.10.12.8/FD.1/10/2017 dan Print-36 /N.10.12.FD.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017.
Sebelumnya, terang Edi, kedua tersangka sebelum sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Cabjari Moro dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Setelah diperiksa dan menandatangani surat penahanan. keduatersangka langsung dibawa dari Moro menuju Tanjung Balai Karimun menggunakan speed boat.
Awal penyidikan bemula dari laporan masyarakat terkait terbatasnnya peralatan dan obat obatan serta kurangnya pelayanan puskesmas Moro. Padahal, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima dana JKN Kapitasi dan BPJS sekitar 50 juta sampai dengan 55 juta perbulanya melalui rekening puskesmas, namun dana tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Edi menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyalahgunakan dana kapitasi bergulir dari program BPJS sebesar Rp50 juta hingga Rp55 juta per bulan masuk ke rekening Puskesmas Moro. Dana tersebut, ungkap Edi, diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dengan memalsukan serta merekayasa dana kapitasi program BPJS untuk pembelian obat, alat tulis kantor (ATK) dan jasa pelayanan.”
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2, 3 dan pasal 9 undang-undang 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(sumber, ekspossidik.com).

Editor : Gamal. P.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker