News

SISI BURUK PEMERINTAHAN WALIKOTA BATAM H.M RUDI

FAKTAAKTUAL.COM, BATAM –Walau sembilan kali berturut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Walikota Batam H.M Rudi bisa berbangga, namun bukan berarti Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersih dari korupsi, tegas Yusril Koto kepada Faktaaktual.com Selasa, 1 Maret 2022 di Batam Center.

Yusril menjelaskan bahwa dalam enam tahun terakhir sebanyak tujuh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Batam telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Dan sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam terkait kasus pidana, antara lain OTT, Penipuan, Pemerasan dan Narkoba. Hal Ini menjadi cermin pemerintahan Walikota Batam H.M Rudi tidak menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik dan diperburuk oleh diterbitkannya surat urunan PNS Pemko Batam untuk meringankan beban denda kerugian negara sebesar Rp626.360.000 yang ditanggung koruptor Abd. Samad, S.Ag mantan Kasubag Bantuan Sosial Kesra tertanggal 26 Desember 2018 dan ditandatangani oleh Sekretari Daerah Jefriden.

“Walikota Rudi dinilai gagal mengelola ASN Pemko Batam untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Yusril.

Menurut Yusril, terkesan dilapangan alasan “perintah atasan” Satpol PP Batam melakukan atau tidak melakukan penertiban penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai sarat kompromi.

“Jangan heran ruang terbuka hijau (RTH) berubah fungsi menjadi “hutan” bangunan kios liar dan miris Satpol PP Batam tidak punya nyali melakukan penertiban”, terang Yusril.

Diterangkan Yusril bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2020 diketahui kebijakan akuntansi Pemko Batam tidak sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan turunannya.

Ditambahkan Yusril karena ulah Kepala SKPD tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemko Batam pada tahun 2020 kehilangan penerimaan asli daerah (PAD), antara lain dari pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum Dishub Batam sebesar Rp1.268.179.499, dari pendapatan retribusi pelayanan pasar Makmur Serumpun Tanjung Piayu Rp73.260.000. Terjadinya pemahalan (mark up) harga pengadaan 15 unit sepeda lipat pacific Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) sebesar Rp89.376.120, terjadinya “kongkalikong” pemberian dana hibah pariwisata kepada Restoran KFC Mega Mall oleh Disparbud sebesar Rp172.328.060,44.

Kemudian lanjut Yusril, buruknya pemerintahan Walikota Batam H.M. Rudi ditunjukan adanya rekening titipan Bank Riau Kepri untuk menampung pendapatan pajak daerah total jumlah sebesar Rp454.963.164.296 mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan dan parahnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengetahui tetapi membiarkannya.

Yusril menduga Walikota Batam H.M Rudi menutupi kecurangan bawahannya terkait penarikan tunai entah kemana dilarikan dana royalti Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) sekarang berganti nama menjadi Mal Pelayanan Publik sebesar Rp1.801.709.360 dan Hak Pemko Batam atas royalti Gedung SPC pada tahun 2020 minimal sebesar Rp376.262.213,38 belum diterima.

Yusril menduga ada kepentingan politik terkait tahun 2025 Batam bebas angkutan tak layak. Sebab kebijakan itu bertentangan dengan tanggung jawab Walikota Batam H.M Rudi atas penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

“Kita mempertanyakan ada tidak Peraturan Walikota (Perwako) Batam tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) bertugas melakukan koordinasi antarinstansu penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai bentuk Walikota Batam H.M Rudi menjalankan kewajiban menaati aturan”, jelas Yusril.

Walau garis kemiskinan meroket, pertumbuhan ekonomi nyungsep dan laju inflasi tidak bisa dikendali antara lain akibat program Pasar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) gagal dijalankan. Namun Yusril mengapresiasi kinerja Walikota Batam H.M Rudi dalam pembangunan infrastruktur Kota Batam.

Sumber: Yusril Koto.

Redaksi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker